![]()
klikbangsa.com Jawa Timur Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (8/1/2026).
Buronan tersebut ditangkap di Komplek Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Terpidana yang diamankan diketahui bernama Frengky Ratu Taga (45), lahir di Ende pada 28 Oktober 1980. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Katolik, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Alamat terakhir yang tercatat berada di Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan pada tahun 2026. Penetapan DPO tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 terkait perkara tindak pidana narkotika. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Golongan I.
Atas perbuatannya, Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tindak lanjut.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
