Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Bangunan kos-kosan di Jalan Sindang Rt 007 Rw 009 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja Jakarta Utara, sarat dengan penyimpangan izin maupun PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung.

Diketahui, kegiatan tersebut bukan membangun baru melainkan menambah pada lantai 3 diduga tidak disertai atau menunjuk kordinator direksi pengawasan,” beber sumber.

Lebih lanjut dikatakan, “bahwa kegiatan pembangunan (kos-kosan No IMB yang tertera :176/C.37b/31.72.03.1001.11.K-3./b/2/TM.15.33/e/2023.Tanggal 6 September 2023, sarat dengan penyimpangan dengan penambahan 1 Lantai, dari 2 Lantai menjadi 3 Lantai, diduga tidak sesuai dengan gambar IMB yang sudah disahkan.

Lebih lanjut dikatakan, “ diduga pemilik tidak berkordinasi dengan konsultan perencanaan yang membuat gambar perizinan, tampak kondisi bangunan eksisting struktur miring di dikuatirkan akan membahayakan warga sekitarnya,” pungkasnya belum lama ini.

Hasil penelusuran dilapangan, diduga telah terjadi penyimpangan maupun pelanggaran aturan. Jumat.(17/5/2024). Antara lain:
1. Gambar denah diduga tidak sesuai dengan yang dimiliki.
2. Dugaan telah terjadi pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB dengan ukuran ± 4,3 x 4 meter x 3 Lantai (1,2,3)
3. Dugaan telah terjadi penambahan luasan bangunan artinya telah terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS)diperkirakan ukuran pelanggarannya ± 0,5 x 17 m pada Lt 1, 2, dan 3).
4. Dengan adanyan penambahan luasan mengakibatkan dugaan pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB) diperidiksi pelanggarannya 4 x 5,4 m mulai dari Lantai 1 s/d 3.
5. Secara kasat mata tampak retak retak pada struktur maupun kemiringan pada kolom kolom 1 s/d 3.
6. Dugaan pelanggaran Intensitas Bangunan, hingga izin yang dimiliki sarat dengan penyimpangan.

Pantauan dilapangan, tampak petugas dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, masuk kelokasi Bangunan, panggilan ketiga petugas disingkat menjadi (DKM).

Namun tidak diketahui seperti apa hasil pemeriksaan / pengawasan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi dengan Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto tidak berhasil ditemukan dikantornya, Termasuk dengan Kepala Seksi Bangunan Gedung Kota Administrasi Jakarta Utara, Iwan Iswandi Katim juga tidak berhasil dihubungi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM- Antara, Anton P mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipat Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kinerja Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksi,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Anton mengatakan, “bukankah ASN saat ini sudah digaji bahkan diberikan TKD maupun intensif yang lainnya termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang Rakyat.

Bahkan sudah di sumpah dan itu diatur menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Anton saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Jum’at. (7/6/2024).

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *