![]()
klikbangsa.com Jakarta, 12 Februari 2025 – Sebuah bangunan di Jalan Percetakan Negara IV RT 08 RW 09, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, diduga keras melanggar aturan tata ruang dengan mendirikan konstruksi di atas trotoar dan saluran air. Keberadaan bangunan ini tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga memperparah risiko banjir akibat penyempitan drainase.
Dalam pantauan langsung di lokasi, bangunan yang masih dalam tahap konstruksi ini jelas menjorok ke fasilitas umum, mengurangi ruang trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Selain itu, beberapa pot besar berisi tanaman ditempatkan di atas trotoar, semakin mempersempit aksesibilitas bagi warga. Keberadaan papan peringatan dari PT Pertamina yang menunjukkan jalur pipa gas bertekanan rendah di sekitar bangunan ini juga menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan jika terjadi kebocoran atau insiden lainnya.
Pelanggaran Berat Terhadap Regulasi Bangunan ini diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 61 huruf (c) mengatur bahwa setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Pasal 69 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Pasal 12 melarang setiap orang mendirikan bangunan yang menghalangi fasilitas umum, termasuk trotoar dan saluran air.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 tentang Panduan Rancang Kota
- Pasal 19 menyatakan bahwa bangunan harus sesuai dengan garis sempadan jalan dan tidak boleh mengganggu ruang publik.
Warga Desak Pemerintah Bertindak Pelanggaran ini memicu keresahan warga sekitar. Norman, seorang warga Johar Baru yang ditemui di lokasi, dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh diam. “Kita sebagai warga harus segera melaporkan hal ini ke Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Jangan hanya diam! Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penataan kota dan malah membahayakan warga sekitar,” tegasnya dengan mata melirik ke arah bangunan tersebut.
Lebih lanjut, Norman menekankan bahwa pelanggaran tata ruang seperti ini harus segera ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. “Jangan sampai hanya karena kepentingan segelintir pihak, keselamatan dan aksesibilitas warga jadi dikorbankan. Pemerintah harus bertindak cepat agar kejadian seperti ini tidak terus berulang di wilayah lain,” ujarnya geram.
Tindakan Tegas Diharapkan Segera Dengan adanya peraturan yang jelas, sudah seharusnya pemerintah turun tangan untuk segera membongkar bangunan yang melanggar ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak ada tindakan, maka hal ini bisa menjadi celah bagi pelanggaran serupa di berbagai lokasi lain di Jakarta. Warga berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang sebelum dampak buruk yang lebih besar terjadi.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkot Jakarta Pusat dalam menegakkan aturan tata ruang dan ketertiban umum. Apakah pemerintah akan bertindak tegas atau justru membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut? Warga menunggu aksi nyata, bukan sekadar wacana.
Elvida M
