![]()
Klikbangsa.com (Kabupaten Toba) – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si, Teol, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Toba dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Toba pada Jumat (16/5/2025) ini disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pertemuan tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan pentingnya peran DPD sebagai penghubung langsung antara aspirasi daerah dan kebijakan pusat. Ia menyoroti urgensi pemetaan masalah di tingkat daerah secara lebih spesifik untuk bahan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan UU ASN yang kini tengah digodok di pusat.
> “Secara umum kita tahu problem UU Daerah, tapi kami ingin mendengar langsung dari daerah agar revisinya tidak hanya normatif, tapi solutif,” tegas Penrad.
Diskusi berlangsung terbuka dan kritis. Sejumlah pimpinan OPD mengeluhkan dinamika perubahan regulasi yang terlalu cepat dan kerap tidak sinkron, menyebabkan kebingungan dalam pelaksanaan di daerah.
“Kami butuh percepatan revisi UU ASN, terutama agar aturan turunannya, seperti PP Manajemen ASN dan pengelolaan PPPK, segera final,” ujar Kepala BKPSDM Toba, Dicky Tampubolon.
Selain isu kepegawaian, berbagai sektor juga ikut disorot. Dari manajemen anggaran, kewenangan daerah, hingga pelimpahan urusan yang dianggap tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Menutup pertemuan, Sekda Toba menyampaikan apresiasi atas kehadiran DPD RI dan berharap hasil dari dialog ini benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Pertemuan ditutup dengan saling bertukar cenderamata antara Pemkab Toba dan Pdt. Penrad Siagian, sebagai simbol kemitraan erat antara pusat dan daerah.
Elvida MS
