Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah bangunan di kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara marak pelanggaran izin/PBG.

Hasil penelusuran dilapangan persisnya di jalan Tenggiri No.17 Kel.Tanjung Priok Jakarta Utara. Tampak sebuah kegiatan membangun non rumah tinggal, diduga bangunan tersebut penggunaannya kantor.

Pantauan dilapangan, diduga bangunan tersebut belom mengantongi izin/PBG.(Persetujuan Bangunan Gedung)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas CKTRP kota administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto dengan tegas mengatakan.
,”untuk kegiatan pembangunan non rumah tinggal (indikasi penggunaan kantor) tanpa ijin di Jl. Tenggiri No.17 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok yang dilaporkan tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa:
1. SP1 No. 2609/e/SP1/JU/TJP/VI/2025/AT.13.01 Tgl. 20 Juni 2025
2. SP2 No. 2957/e/SP2/JU/TJP/VII/2025/AT.13.01 Tgl. 10 Juli 2025
3. SP3 No. 3179/e/SP3/JU/TJP/VII/2025/AT.13.01 Tgl. 22 Juli 2025
4. SPPKT No. 3455/e/SPPKT/JU/TJP/VIII/2025/AT.13.01 Tgl. 06 Agustus 2025.

Lebih lanjut dikatakan,”saat ini kegiatan pembangunan di lokasi masih berjalan dan menunggu jatuh tempo Surat Perintah Pembongkaran (foto segel terlampir),” demikian penjelasan melalui aplikasi WhatsApp miliknya.Selasa.(26/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pemilik maupun penanggung jawab bangunan belum berhasil dikonfirmasi.
(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *