Spread the love

Loading

Klikbangsa.com- Malang. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua bidang tanah berikut bangunan milik terpidana Anang Diantoko, yang terseret dalam perkara investasi bodong Evotrade.

Lelang aset tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.

Pelaksanaan lelang didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dilelang, kemudian hasilnya dibagikan secara proporsional kepada para member Evotrade melalui perwakilan yang sah. Apabila terdapat kelebihan dana, maka akan dirampas untuk negara.

Adapun objek lelang yang berhasil terjual terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah/bangunan (LT/LB) 196/154 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9571. Properti tersebut berlokasi di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B-37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dengan nilai penjualan sebesar Rp1.383.921.600.

Selain itu, satu aset lainnya berupa tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB 72/50 meter persegi sesuai SHM Nomor 4276 yang berlokasi di Perumahan Green Tombro Residence II Nomor 8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, juga berhasil dilelang dengan nilai Rp384.381.400.

Dengan demikian, total hasil penjualan lelang dari kedua aset tersebut mencapai Rp1.768.303.000 (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu rupiah).

Selanjutnya, hasil lelang tersebut akan dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id. Mekanisme ini diterapkan sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *