Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian bahan produksi yang terjadi di sebuah usaha konveksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku diketahui merupakan karyawan konveksi itu sendiri yang baru bekerja selama kurang lebih satu bulan.

Pelaku berinisial WS (24) diamankan setelah aksinya mencuri bahan kain milik perusahaan diketahui oleh pemilik usaha dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan celah keamanan di lingkungan tempat kerjanya untuk mengambil bahan kain yang kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pelaku merupakan karyawan baru yang bekerja sekitar satu bulan. Namun dalam waktu tersebut, yang bersangkutan melihat adanya peluang dan memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian bahan kain sebanyak empat kali,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Jumat, 19/5/2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian dipicu oleh tekanan ekonomi serta kebiasaan bermain judi online.

Uang hasil penjualan kain curian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan bermain judi slot.

Pada aksi terakhirnya, pelaku sempat mencari barang berharga lainnya di dalam laci kantor.

Namun karena tidak menemukan barang yang diinginkan, pelaku kemudian membawa kabur dua rol kain milik perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, pihak konveksi mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini WS telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Hms Polrestro Jakbar / Wly )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *