![]()
Klikbangsa.com-Puncak Jaya. Kodim 1714/Puncak Jaya Bersinergi dengan Polri dan Pemda melaksanakan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) ilegal hasil sitaan, bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M., dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Dandim 1714/PJ, Kapolres Puncak Jaya, unsur TNI, Satpol PP, tokoh agama, serta pejabat daerah lainnya dengan total sekitar 60 orang.
Kegiatan diawali dengan doa pembukaan, pembacaan berita acara, dan penyampaian dari Kapolres yang menegaskan tindakan tegas terhadap peredaran Miras dan Narkoba. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti yang meliputi 108 botol Miras jenis Cap Tikus, bahan baku, serta peralatan penyulingan.
Dalam arahannya, Bupati menyatakan langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kesehatan, keamanan, dan sosial. Sebagai tindak lanjut, pelaku bernama Yunus Palungan (41 tahun) dipulangkan ke kampung halamannya di Palopo melalui Bandara Mulia menuju Timika.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 1714/PJ menyatakan dukungan penuh TNI kepada Pemda dan Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan berlangsung aman, tertib.
Pen Kodim 1714 PJ/Redaksi
