Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Ketua RT. 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya mengungkapkan duduk perkara deretan Rumah Toko (Ruko) di wilayahnya diduga menyerobot bahu jalan dengan mendirikan bangunan di atas saluran air. Dalam surat yang ditulis Riang untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi disebutkan bahwa deretan ruko tersebut berlokasi di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT.011/RW.03, Pluit, Penjaringan, Jakut._

 

Para pemilik ruko diduga melanggar batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga dangat merugikan masyarakat.

 

_”Seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik. Bahkan, bangunan tersebut juga mengambil bahu jalan,” tulis Riang dalam surat tersebut._

 

Dalam surat tersebut, Riang juga mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.( Dali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *