![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pengendalian dan pengawasan rumah indekos di benerapa lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Johar Baru.
Sebelum menuju ke lokasi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dipimpin Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir dan dihadiri tim petugas gabungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Pengendalian dan pengawasan ini dilakukan juga di seluruh DKI Jakarta sesuai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2693 Tahun 1987 yaitu, tiap-tiap rumah indekos yang lebih dari 10 KK wajib melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat dan diberikan pungutan pajak pendapatan hasil daerah.
Bila tidak melakukan ketentuan Pergub maka dilakukan sanksi penertiban dan kemudian diberikan nomor wajib pajak daerah. Usai dilaksanakan Apel tim gabungan langsung meluncur ke wilayah Kecamatan Johar Baru yang menjadi titik pertama pengendalian dan pengawasan rumah indekos.
(Dali)
