Spread the love

Loading

Klikbangsa.com Jakarta -Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, melalui JAM PIDSUS, menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024, Selasa (10/2/2026).

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyidikan mendalam dan profesional. Kasus ini disebut berdampak luas dan sistemik, merugikan keuangan negara sekaligus merusak tata kelola komoditas strategis nasional.

Modus Rekayasa Klasifikasi

Penyidik mengungkap, para tersangka diduga merekayasa klasifikasi komoditas dengan mengubah CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) agar diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306. Padahal, CPO sebagai komoditas strategis nasional seharusnya berada di HS Code 1511 dan tunduk pada pembatasan ekspor, kewajiban DMO, Bea Keluar, serta Pungutan Sawit (Levy).

Rekayasa ini diduga dilakukan untuk menghindari larangan dan pembatasan ekspor, mengakali kewajiban DMO, serta mengurangi bahkan menghilangkan setoran ke negara. Penyidik juga menemukan indikasi kickback kepada oknum pejabat guna meloloskan administrasi ekspor yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 11 tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian/lembaga, aparatur kepabeanan, hingga direksi sejumlah perusahaan di sektor sawit. Mereka diduga mengetahui dan aktif menyusun serta membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berjalan.

Dampak dan Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami:

  1. Kehilangan penerimaan Bea Keluar dan Levy dalam jumlah sangat signifikan.

  2. Gagalnya efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO, sehingga pasokan dan stabilitas harga dalam negeri terganggu.

  3. Rusaknya kepastian hukum dan wibawa regulasi perdagangan komoditas strategis.

Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan konsentrasi kerugian pada aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024. Nilai final masih menunggu audit resmi.

Para tersangka dijerat pasal korupsi baik primair maupun subsidiair sesuai UU Tipikor dan KUHP 2023. Selanjutnya, mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas dan transparan demi memulihkan kerugian negara serta mengembalikan keadilan publik.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *