Jumat, 01 Mei 2015 - 00:08:55 WIB
200 PENGHUNI KOST DI JOHAR BARU DI DATA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: JakartaNews - Dibaca: 861 kali
Berita Terkait
Belum Sanggup Menjalankan Tugas Lebih Baik Mengundurkan diri WALIKOTA GERAM PARKIR TAMAN MENTENG DISEWAKAN BULANAN CAMAT KEMAYORAN : USULAN WARGA SUPAYA DITERIMA DI DKI MUSRENBANG JANGAN DIANGGAP TIDAK BERMUTU Sidang Yustisi Warga dan PKL di Gelar di Kec Tanah Abang
200 PENGHUNI KOST DI JOHAR BARU DI DATA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: JakartaNews - Dibaca: 861 kali
Untuk mengantisipasi perbuatan asulisa di rumah kost,
Pemkot Jakarta Pusat terus melakukan razia terhadap rumah kost yang diduga di
jadikan tempat prostitusi. Kali ini razia rumah kos di lakukan di wilayah
Kecamatan Johar Baru.
Razia tersebut menurunkan 150
personil terdiri dari anggota satpol PP, TNI, Polisi serta SKPD terkait. Tim
gabungan yang pimpin Camat Johar Baru, Ihsan Sururi dan Wakil Camat, Munjir.
Dari hasil razia tersebut petugas
gabungan Kecamatan Johar Baru berhasil menyita 200 KTP milik penghuni rumah Kost
dan kemudian di data yang nantinya akan diberikan Surat Keterangan Domisili
Sementara (SKDS). Dalam Razia kali ini tidak ditemukan pasangan yang bukan
suami istri.
Razia terhadap rumah kost di pantau
oleh Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara serta di hadiri para lurah
se Kecamatan Johar Baru.
Menurut Camat Johar Baru, Ihsan
Razia terhadap rumah kos dilakukan di empat wilayah yaitu Kelurahan Johar Baru,
Kampung Rawa, Galur dan Tanah Tinggi. Dari hasil razia tersebut pihaknya
berhasil menyita 200 KTP penghuni kost
baik yang ber KTP daerah maupun KTP DKI tetapi dari luar Jakarta Pusat untuk
didata.
Bagi penghuni rumah kost yang KTPnya
di sita oleh petugas boleh mengambilnya di Kecamatan dan nantinya akan
diberikan sosialisasi tentang aturan tinggal di rumah kos sekaligus dibuatkan
SKDS, jelas Ihsan
Ihsan menghimbau kepada pemilik
rumah kos agar membuat tata tertib bagi
penghuni rumah kost, harus ada pengelola yang bertanggung jawab, membuat buku
keluar/masuk penghuni kost, data indentitas penghuni kost, baku tamu dll, harus
ada security, izin rumah kost, tamu yang datang kerumah kost wajib lapor RT/RW,
jaga kebersihan, siapkan ruang tamu. Jangan terima tamu di dalam kamar ini
sangat berbahaya, tegas Ihsan.
Sedangkan bagi penghuni rumah kos
diharapkan jika ada temannya yang datang sebagai tamu baik itu laki-laki maupun
wanita harus mengisi buku tamu serta menyerahkan photo copy KTP, jangan
menerima tamu di dalam kamar, jaga ketertiban lingkungan sekitar rumah kos,
jangan menggunakan narkoba dan minuman keras, dilarang melakukan prostitusi di
rumah kos, ujar Camat.
Camat menambahkan bagi penghuni
rumah kos yang tidak memiliki KTP setempat supaya membuat SKTT di kecamatan
Johar Baru Cq Dukcapil Kec.Johar Baru. Selain itu juga penghuni rumah juga
harus menyerahkan no telp/HP yang mudah di hubingi ini tujuan untuk menjega
hal-hal yang tidak diinginkan, mengis formulir yang disiapkan pemilikm rumah
kos serta menunjukan surat nikah bagi yang kost berpasangan,jelasnya (AD)
Berita Terkait