Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Maraknya pelanggaran Izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, membuktikan tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan jajarannya tidak berfungsi alias mandul, hal tersebut menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Pasalnya, sejumlah bangunan yang nota bene sarat pelanggaran izin/PBG di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, hal tersebut membuktikan tupoksi pengawasan dilapangan mandul alias tidak berfungsi.

Pantauan tim awak media di jalan Pademangan III Gang 13 Kelurahan Pademangan Timur diduga izin yang dikantongi hanya satu (1) unit, namun pakta dilapangan bangunan menjadi 3 unit ruko dengan 4 lantai.

Sebelumnya, sudah beberapa kali diberitakan, dengan Judul, “ Terbukti !!! Penagwasan Dinas CKTRP Kec.Pademangan IV Gang 32 “Mandul” Selasa,(17/12/2024).

Hanya saja, Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Martin slalu tidak berhasil dimintai keterangan terkait maraknya pelanggaran aturan sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Tata Bangunan.

Bab II.Pasal 3 (Ayat 2).Setiap bangunan gedung harus memenuhi ketentuan Tata Bangunan yang dituangkan dalam gambar rencana arsitektur.
Tidak hanya itu, penelusuran dilapangan diduga telah melanggar. Antara lain : (1). GSB (Garis Sempadan Badan ).(2). Melanggar GSJ (Garis Sempadan Jalan), (3).Melanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB). (4).Ironisnya lagi, izin satu (1) unit, bangunan ruko menjadi 3 unit dengan 4 Lantai.

Diduga penyebab terjadinya pelanggaran. Antara Lain: Tidak dilakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran, hingga dugaan merangkap menjadi membeck-up bangunan yang nota bene melanggar aturan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Ketua Harian LSM-Antara, Anton P, Selasa, (17/12/2024).

Lebih lanjut kata Anton P, “ percuma Pemerintah memberikan gaji, tunjangan kinerja daerah (TKD) dan lain-lainnya, namun pelayanannya terhadap masyarakat justru merugikan keuangan Negara,” pungkas Anton P.

“Mendesak Kepala Inspektorat Provinsi, Dhani Sukma, S.Sos,.M.A.P hingga kepala Irbanko Kota Administrasi Jakarta Utara untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara,” tutup Anton P kepada sejumlah awak Media di Lingkup Kantor Walikota Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, Martin selalu tidak berhasil ditemukan diruangannya.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *