Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Aksi Damai Ahli Waris Daam Bin Nasirin di depan PT. Adyawinsa menuntut Pembayaran Hak Jual Atas surat Verponding Nomor 1815 seluas 90.000m2 sebesar 585 milyar rupiah, selain itu Kuasa Hukim dan Ahli waris meminta Kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindak tegas terhadap terlapor Markus Maturo atas Tindaka. Penggelapan Surat Verponding Nomo 1815 Asli Lahan Milik Ahliwaris sebagaimana dilaporkan atas Tuduhan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan diduga telah melecehkan proses penegakan hukum.

ALIAN SAFRI, SH.MH,C.IL.,C.LS Dari Kantor Hukum ASP LAW FIRM selaku Kuasa Hukum Ahliwaris mengatakan dirinya Mengawal ahli waris dalam melakukan aksi dan Jika tidak ada Tindak lanjut atas penetapan tersangka atas Terlapor MARKUS MATYRO Maka Ahliwaros akan melakukan Aksi yang lebih besar sampai Tuntutan Ahliwaris supaya Markus Maturo Membayar Uang Hak Ahliwaris Daam Bin Nasairin atas Jual beli Lahan Indonesische Verponding Nomor 1815 sebesar Rp. 585.000.000.000 (Lima ratus delapan puluh lima miliar rupiah).

” Kami melakukan aksi di depan PT. Adyawinsa dikarenakan disini tempat terjadinya transaksi antara klien kami Bapak. BONTONG Ahliwaris Daam Bin Nasairin dengan Markus Maturo, kami menuntut agar Markus Maturo dapat membayar hak klien kami, dan kami meminta kepada Kapolda agar menindak tegas karna Markus Maturo sudah tiga kali mangkir dari Undangan panggilan Penyidik Harda Polda Metro Jaya, Kalau tidak ada itikat baiknya ini sama saja melecehkan dan mempermainkan proses penegakan hukum di Negeri Ini !!! ,” Ucap Kuasa Hukum Alian Safri, Kamis (24/10/2024).

Setelah tim kuasa hukum bersama perwakilan ahli waris menemui pihak PT. Adyawinsa belum membuahkan hasil pasalnya dari pihak PT mengatakan bahwa Markus Maturo tidak ada hubungan dengan PT.Adyawinsa, namun kuasa hukum meyakini bahwa Markus Maturdo adalah salah satu pendiri PT.Adyawinsa,
Mengingat Kuasa hukum perusahaan Tidak memperlihatkan Surat kuasa dan tidak memperlihatkan salinan Akte pendirian dan perubahan PT. Adyawinsa kepada Kuasa Hukum Ahliwaris untuk membuktikan Apakah Markus Maturo ada kaitannya atau tidak dengan PT. Adyawinsa.

“Hasil pertemuan dengan perwakilan PT bahwa menurutnya tidak ada hubungan Markus dengan PT.Adyawinsa, tapi kita tahu bahwa Markus adalah salah satu pendiri dari PT.Adyawinsa, dan kami sudah mendapatkan informasi Dari Kuasa Hukum perusahaan bahwa Markus Maturo pada saat ini berada di kantornya di yang ada didaerah Cikarang,” tuturnya.

Kuasa Hukum berharap apa yang menjadi hak Ahli Waris Daam Bin Nasairin wajib diberikan sepenuhnya Jika tidak maka Kuasa Hukum meminta Kepada Penyidik Polda Metro Jaya agar bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus ini sebagaimana Ketentuan Undang-undang yang berlaku.

M.NUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *