Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah kalangan menuding Proyek Pembangunan refused derived fuel (RDF) dengan anggaran Rp.1.3 Triliun, oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak tepat waktu alias tinggal hitungan jam.

“Dipastikan kegiatan Pembangunan RDF di Rorotan selesai akhir tahun 2024 dan besar kemungkinan tidak akan bisa bisa beroperasi di awal tahun 2025 sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup disalah satu Media ,” beber Ir.Tambunan.

“Situasi terkini dilapangan, tampak pemasangan atap belum rampung, belum lagi item pekerjaan lain-lainnya masih jauh dari yang diharapkan.

“Lantas buat apa dibuat Pakta Integritas yang ditandatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Pelaksana RDF, kalau ternyata pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan komitment ?” tandasnya.

Pembangunan Rorotan dilaksanakan Minggu, (8/12/2023 dan penandatanganan kontrak pada hari Kamis, (7/3/2024. Dengan jangka waktu pelaksanaan hingga akhir Desember 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya sudah berulangkali diberitakan. Kamis, (19/12/2024), “Salah seorang pegiat media social mengatakan dirinya pesimis mengingat sisa waktu 13 hari lagi. Secara visual pekerjaan masih menyisahkan pekerjaan fisik kurang lebih 30%. Kalau dibagi 13=2,3%/ hari, hal tersebut perkiraan Kepala Dinas diduga tidak realistis,” beber Ir.Tambunan selaku pemerhati pembangunan di DKI Jakarta.

Diketahui, PT.Wijaya Karya (Persero)Tbk, dengan penawaran sebesar Rp 1.284.554.975.461. Nilai PDN sebesar Rp. 321.138.743.865. Lelang Managemen Konstruksi Pembangunan RDF Plant Jakarta dimenangkan oleh PT. Yodya Karya (Persero) dengan penawaran sebesar Rp. 16.766.094.900. Sedangkan Detail Enginering Design dengan biaya Rp 4.500.000.000.Untuk Pemenang Lelang Pembangunan RDF Plant Jakarta (Rancang dan Bangun) adalah

Diduga, Kontraktor pelaksana, PT.Wijaya Karya (Persero), Tbk ternyata men-subkontrakkan pekerjaan, dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp. 591.000.000.000 (46 % dari nilai kontrak), ke “PT ATL,”

Lebih lanjut dikatakan, “untuk pekerjaan yang di-subkan oleh PT Wijaya Karya (persero) Tbk kepada PT ATL merupakan pekerjaan utama. Diduga PT ATL bukan merupakan penyedia khusus dibidangnya,” jelas sumber.

Mestinya,”selaku pemenang kontrak mestinya pekerjaan tersebut harusnya dikerjakan Wijaya Karya, sebagai pemenang lelang dan bukan untuk disubkan kepada pihak lain,”

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diduga berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara hingga ratusan miliar rupiah.

Untuk diketahui, pelaksanaan dimulai.Minggu, (8 Desember 2023) dan penandatanganan kontrak Kamis, (7 Maret 2024). Dengan jangka waktu pelaksanaan hingga akhir Desember 2024.

Pantauan dilapangan tampak kegiatan masih berjalan, sementara pekerjaan tinggal hitungan jam.Pakta yang terjadi dilapangan kondisi pekerjaan masih jauh dari target yang akan dicapai.

Wakil Ketua Komisi D, Muhammad Idris mengatakan,”Proyek Pembangunan refused derived fuel (RDF) dengan anggaran Rp.1.3 Triliun, yang dianggarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta,“sudah perpanjangan waktu infonya,” pungkas Anggota DPRD Besutan Nasdem. Jumat, (28/12/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya hingga dengan menyampaikan photo situasi terkini lokasi (Rorotan) tidak meresponnya alias“bungkam”Kamis , (27/12/2024).

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *