Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAA) Association endoneslan archaeineslan archaelogist komisariat daerah Jabodetabek dengan

SK Menkurmham RI nomor AHU-O009264ARO1.07 Tafany 2018
Diskusi limiah Arkeologi 2024
“Undang-undang Cagar Budaya Perlu Dírevisi”
yang dilaksanakan oleh IAA Komisariat Daerah (Komda) Jabodetabek tema “Undang-undang Cagar Budaya Perlu Direvisi” adanya kerjasama
antara lAA dengan Badan Riset dan novasi Nasional (BRIN)
DIA yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Gedung Sasana Widya Graha
Lantai 1, Kawasan BRIN Gatot Subroto, Jakarta Selatan .

Diskusi ini menyoroti peran Undang
undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU CB)Undang Undang ini menjadi acuan
dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang-undang tersebut baru terbentuk
12 tahun setelah UU CB lahir, yaitu pada tahun 2022. PP Nomor 01 Tahun 2022 tentang
Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya antara lain mengamanatkan
penyusunan sekitar dua puluhan Peraturan Menteri (Permen).

Dari sejumlah itu, baru
dua yang terlaksana, yaitu Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Register
Nasional Cagar Budaya dan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya.
Pada waktu yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
menerbitkan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan. Permen ini
merupakan revisi Permen Nomor 01 Tahun 2015.
Lahirnya peraturan-peraturan ini membingungkan, karena Kemendikbudristek belum
sempat menyusun Permen dengan substansi yang sama seperti yang diamanatkan PP
Belum lagi kerancuan penyebutan “Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang tidak
mempertimbangkan Objek Diduga Cagar Budaya (0DCB).
Serba keterlambatan pelaksanaan pelestarian Cagar Budaya selama 12 tahun dan
tumpang- tindihnya aturan hanya sebagian dari karut-marutnya pelaksanaan pelestarian
cagar budaya yang berstatus hukum itu. Tentu masih banyak pertanyaan lain yang
menyangkut pelaksanaan pelestarian, pasal-pasal yang ticdak aplikatif atau muttitafsir,
tahkan aturan yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini dan lain lain.

Diskusi ini dihadiri oleh Nara sumber WiwinDjuwita R, Gatot Ghautama,Aria abieta, Candrian attahyat .

M.NUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *