Klikbangsa.com (Tangsel) – Kapolres Tangerang Selatan Bersama Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya ST., SIK, mengadakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Kamaludin selaku Lurah Juramangu Timur, Marjaya selaku Wakil Kepala Sekolah SMK YAMIKA (Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan), Kuniawan Dwi Yanto selaku Guru BK SMP ANAJIAH, Bahrul Ulum selaku PK RW .003 Kelurahan Juramangu Timur dan beberapa Ketua RT, serta para orang tua yang anak-anaknya telah diamankan di Polsek Pondok Aren, senin (24/10/22).
Diketahui, kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) guna melakukan tindakan pencegahan dan menemukan Solusi permasalahan di masyarakat terkait kejadian tawuran remaja yang mengakibatkan korban atas nama Q.Z.R mengalami luka bacok di bagian punggung dan paha (Luka sobek 20 cm akibat benda tajam pada punggung belakang dan Luka sobek 10 cm akibat benda tajam pada bagian paha belakang) yang terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, pukul 02.00 WIB di jalan Bambu, Komplek Pajak Kel. Jurangmangu Timur, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Terhadap tersangka a.n M.F. (19.Th) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban akan dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hal tersebut diungkap Kapolres Tangerang Selatan AKPB Sarly Sollu, S.IK., M.H disaat giat tersebut.
Dan Terhadap 6 (enam) remaja yang ikut tawuran akan menjadi saksi dalam perkara tersebut yang akan didata diaplikasi ADA POLISI, lalu diserahkan kepada orang tuanya dengan disaksikan oleh lurah, Guru dan Wakil kepala sekolah, serta ketua RW dan RT untuk dilakukan pengawasan, ucap Kapolres
Kapolres juga menegaskan terkait Proses Penanganan Kejadian Tawuran yang didasari dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus tawuran yang mengakibatkan korban inisial Q.Z.R, mengalami beberapa luka bacok di bagian punggung dan paha, halbtersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/345/K/X/2022/Sek. Aren. / Res, Tangsel. Tanggal 22 Oktober 2022, jam : 21.50 WIB.
Adapun kronologis kejadia, pada Hari Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar jam 21.00 Wib, Polsek Pondok Aren mendapat informasi bahwa ada pasien yang krisis yang mengalami luka terbuka akibat terkena benda tajam yang dirawat di Ruang UGD RS. AMINAH Jl. HOS Cokroaminoto No.4A, RT.006/RW.002, Kreo Selatan, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten. Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Pondok Aren memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren untuk segera melakukan pengecekan ke RS. AMINAH, tandasnya.
Sesampainya di RS. AMINAH, Lanjut Kapolres, ternyata benar didapati ada pasien a.n.Q.Z.R (16 Th) yang didampingi orang tua, mendapat perawatan dengan Luka sobek 20 cm diduga akibat benda tajam pada punggung belakang dan Luka sobek 10 cm diduga akibat benda tajam pada bagian paha belakang, kemudian mendapat info bahawa korban terluka akibat ikut tawuran, Selanjutnya mengarahkan keluarga korban untuk membuat LP. Setalah itu Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pondok Aren segera melakukan penyelidikan dan penyidika perkara tersebut, dimulai dengan melakukan pengecekan TKP di Jalan Bambu, Komplek Pajak Kel. Jurangmangu Timur, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan guna memperoleh petujuk-petunjuk dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, tegas Kapolres.
Dari hasil oleh TKP didapat petunjuk-petunjuk dari keterangan saksi terkait kejadian Tawuran, aksi tawuran tersebut antara Smp Alhidayah 24 dengan kelompok pajak official. Adapun kelompok pajak official berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, sedangkan kelompok Smp Alhidayah 24 berjumlah sekitar 20 orang, selanjutnya Pada hari Sabtu 22 Oktober 2022, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan 7 (tujuh) remaja yang diduga ikut serta dalam kejadian tawuran tersebut.
Pelaku diganjar tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
(M.NUR)