Klikbangsa.com (Bekasi) – Ketua Umum Pemantau keuangan Negara (PKN), dinilai Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan dan penanggung jawab pelaksanaan keterbukaan Informasi publik dinilai gagal membawa Indonesia menjadi transparansi atau keterbukaan Informasi.
Hal tersebut terbukti dengan adanya 8 surat panggilan sidang dari komisi Informasi Pusat yang memanggil sidang PKN sebagai Pemohon dan 8 Lembaga Kementerian sebagai termohon yang akan di gelar persidangan di Kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis Jakarta,” jelas Patar sihotang,S.H.,M.H. selaku ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN dalam siaran persnya di Kantor Pusat PKN jalan Caman Raya no 7 Bekasi, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut Patar sihotang,S.H.,M.H. menjelaskan, “Presiden Jokowi sebagai kepala Pemerintah dan kepala Negara adalah sebagai penanggung jawab tertinggi atas terlaksananya dan terwujudnya Negara yang demokrasi, Transparansi atau Keterbukaan Informasi sesuai amanat konstituasi dan Undang undang, Pasal 28 F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah Hak Azasi Rakyat dan Pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 yang menyatakan.
Pasal 28 (1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hanya saja, Menurut Pemantau keuangan Negara PKN Presiden Jokowi dinilai gagal membawa Indonesia menjadi Negara yang berbudaya, transparansi atau keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut dibuktikan dengan adanya panggilan dari Komisi Informasi Pusat kepada Pemantau keuangan negara PKN sebagai pemohon melawan 8 Lembaga setingkat Kementerian di kantor Komisi Informasi Pusat Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat.
Adapun 8 Lembaga setingkat kementerian.Antara lain :
a) Badan Pemeriksaan Keuangan Repubil Indonesia
b) Kementerian Komunikasi dan Informasi
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Desa dan Daerah tertinggal dan Transmigrasi
e) Kementerian Pertanian
f) .PT. Jasa Marga Pusat
Diketahui, sidang akan di gelar secara bersamaan tepat pada Jam 10 WIB dan tanggal 26 Februrai 2024 bertempat di kantor Komisi Informasi Pusat Jalan Abdul muis Tanah Abang Jakarta Pusat.
Konflik dan perseteruan antara Pemantau keuangan Negara(PKN) dengan 8 lembaga setingkat Kementerian hingga ke meja persidangan ajudikasi di Komisi Informasi Pusat merupakan bukti dan fakta bahwa 8 lembaga Kementerian tersebut diduga tidak patuh dan taat dan bahkan tidak melaksanakan Perintah UU No.14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Perintah kepada Badan Publik Pusat maupun Daerah memberikan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon atau Rakyat. Fakta- fakta ini membuktikan Presiden gagal mengendalikan seluruh jajaran Pemerintahan dari Pusat dan Pemerintah Daerah untuk pelaksaaan keterbukaan informasi atau Trasparansi .
Dengan tegas, Ketua Umum menyampaikan berawal dari PKN melakukan tupoksinya yaitu berperan serta untuk membrantas dan mencegah korupsi dan melakukan sosialisasi Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu PKN melakukan Uji Coba tentang sejauh mana pelaksanaan Transparansi sesuai dengan maksud Undang-undang No. 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, PKN akan membuat penelitian dengan sasasaran ke 6 Badan publik tingkat kementerian tersebut dengan cara memohon informasi tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa di 6 lembaga tersebut.
Namun setelah kami tunggu 10 hari kerja , permohonan PKN tidak direspon,padahal Lembaga ini sudah setingkat kementerian dan di pusat ,harusnya lebih paham dan lebih menguasai tentang UU No 14 Tahun 2008.
Akibat tidak adanya respon, PKN melakukan surat keberatan kepada atasan PPID nyaitu para Pejabat Sekretaris Menteri ke 6 lembaga tersebut. Namun oleh para sekretaris Menteri juga tidak memberikan respon, sehingga PKN melakukan Uapaya Hukum dengan mengunakan Perki 1 Tahun 2013 dan mengajukan gugatan sengketa Informasi ke kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
Tidak hanya itu, sering kali pejabat maupun Menteri berbicara didepan public, “kita harus tranparansi dan akuntabel karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat atau pajak rakyat,menurut Ketua PKN “semua hanya pencitraan dan hanya berbanding terbalik di lapangan,” tegas Patar Sihotang.
Patar juga menjelaskan bahwa, Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan
jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.
Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik
Untuk itu, dan seluruh jajaran PKN di seluruh Indonesia berharap semoga tulisan yang memuat keluh kesah Rakyat atas kegagalan Presiden Jokowi mengelola pemerintahan khsususnya bidang transparansi keterbukaan informasi ini, sampai ke beliau dan beliau sebagai peminpin negara ini dapat memanggil seluruh jajarannya dan stockholder dan memerintahkan agar melaksankan perintah Pasal 28 F UUD 45 dan UU No. 14 Tahun 2008.
“Semoga Bapak Presiden dapat merespon dengan cepat, agar Budaya transparansi benar benar tertanam di hati semua para pejabat dan ASN ataupun penyelenggara negara dan seluruh Rakyat Indonesia, karena dengan terwujudnya negara yang transparansi secara hukum alam dan Hukum dunia secara otomatis ruang gerak para “tikus berdasi pencuri uang rakyat” akan terbakar sendiri nya di bakar api,” terang Patar.
Patar Sihotang Patar sihotang,S.H.,M.H. mengharapkan dan mengingatkan agar para majelis komisioner yang memeriksa persidangan ini benar benar Independen dan Profosional, paham dan menjiwai tentang tujuan Lembaga Komisi Informasi di bentuk oleh pejuang Reformasi Indonesia.
“Jangan seperti oknum oknum komisioner yang tidak cerdas dan tidak indepennden dan cendrunng membela para badan publik atau penguasa dan seolah olah posisi nya sebagai pembela dan pengacara Badan Publik, sehingga selalu mencari cari dan menekan Rakyat (PKN) yang tujuannya menjebak dan akhirnya menolak permohonan sengketa yang di ajukan PKN.
Untuk itu, PKN berharap agar ini tidak tejadi di Komisi Informasi Pusat yang akan bersidang hari, Senin tanggal 26 Februari 2024. Karena ini akan di tonton seluruh Masyarakat maupun Indonesia yang akan di siarkan lansung oleh tim Media PKN,” tegas Patar sihotang,S.H.,M.H. dan memperlihatkan panggilan persidangan kepada sejumlah awak media dan memperlihatkannya serta mencantumkan contrak personnya 082113185141.
(Parulian)