Klikbangsa.com (Jakarta) – Sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan Rajawali Selatan (Rasela) I No. 40A RT 005/02 Kelurahan Gunung Sahari Utara (GSU), Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel, karena dibangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan petugas Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Sawah Besar. Sebelumnya petugas juga membongkar bangunan lima lantai di Jalan Rasela I No. 33 yang juga tak mempunyai IMB. Sayangnya segel yang sudah dipasang hilang, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Ketua RT 005/02 Kelurahan GSU, Amung Pamungkas mengatakan sudah sewajarnya petugas menindak bangunan yang melanggar. Hal ini untuk menegakkan aturan, sehingga masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dalam membangun.
Namun ia mempertanyakan, kenapa penindakan dilakukan setelah bangunan berdiri kokoh. “Warga heran dan bertanya, kenapa ditindak setelah bangunan berdiri kokoh. Seharusnya sejak awal diberi peringatan dan ditindak. Inikan jadi menimbulkan pertanyaan,” ucap Amung, Senin (26/12/2022)
Selain itu, adanya dua bangunan yang dibangun tanpa IMB dalam satu lingkungan, menunjukkan lemahnya pengawasan dari petugas. “Ini pengawasannya patut dipertanyakan,” katanya.
Amung menambahkan meski sudah disegel, namun masih ada pekerja yang membangun, sehingga sempat ditegur petugas Satpol PP agar menghentikan pekerjaan.
Sebelumnya petugas Satpol PP dan Sudin Citata Jakpus juga telah membongkar bangunan lima lantai di Jl Rasela I No. 33 RT 005/02 GSU karena dibangun tanpa IMB. Bangunan yang dibongkar di lantai 3, 4 dan 5.
Namun sayangnya, papan segel yang dipasang hilang atau copot dan sampai saat ini belum ada tindakan dari petugas Citata. Padahal bagi siapa saja yang mencopot bisa dikenai pidana, imbuhnya.
(Day)