Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah kalangan menuding kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terkait Proyek Pembangunan refused derived fuel (RDF) dengan anggaran Rp.1.3 Triliun sangat pantastik bahkan waktu pekerjaan dilapangan diduga molor.
Benarkah kegiatan Pembangunan RDF di Rorotan selesai akhir tahun 2024 dan bisa beroperasi di awal tahun 2025 ?
Menanggapi hal tersebut, “salah seorang pegiat media social mengatakan dirinya pesimis mengingat sisa waktu 13 hari lagi. Secara visual pekerjaan masih menyisahkan pekerjaan fisik kurang lebih 30%. Kalau dibagi 13=2,3%/ hari, hal tersebut perkiraan Kepala Dinas diduga tidak realistis,” beber Ir.Tambunan selaku pemerhati pembangunan di DKI Jakarta.
Diketahui,Pengumuman lelang Pembangunan Rorotan dilaksanakan Minggu, (8/12/2023 dan penandatanganan kontrak pada hari Kamis, (7/3/2024. Dengan jangka waktu pelaksanaan hingga akhir Desember 2024.
Untuk Pemenang Lelang Pembangunan RDF Plant Jakarta (Rancang dan Bangun) adalah PT.Wijaya Karya (Persero)Tbk, dengan penawaran sebesar Rp 1.284.554.975.461. Nilai PDN sebesar Rp. 321.138.743.865.
Lelang Managemen Konstruksi Pembangunan RDF Plant Jakarta dimenangkan oleh PT. Yodya Karya (Persero) dengan penawaran sebesar Rp. 16.766.094.900. Sedangkan Detail Enginering Design dengan biaya Rp 4.500.000.000.
“Kontraktor pelaksana, PT.Wijaya Karya (Persero), Tbk ternyata men-subkontrakkan pekerjaan, dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp. 591.000.000.000 (46 % dari nilai kontrak), ke – PT ATL,” demikian menurut sumber kepada sejumlah awak media di Balaikota.
Lebih lanjut dikatakan, “untuk pekerjaan yang di-subkan oleh PT Wijaya Karya (persero) Tbk kepada PT ATL merupakan pekerjaan utama. Diduga PT ATL bukan merupakan penyedia khusus dibidangnya,” jelasnya.
Mestinya,”selaku pemenang kontrak mestinya pekerjaan tersebut harusnya dikerjakan Wijaya Karya, sebagai pemenang lelang dan bukan untuk disubkan kepada pihak lain,”
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diduga berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara hingga ratusan miliar rupiah.
Untuk diketahui, pelaksanaan dimulai. Minggu, (8 Desember 2023) dan penandatanganan kontrak Kamis, (7 Maret 2024). Dengan jangka waktu pelaksanaan hingga akhir Desember 2024.
Pantauan Media Klikbangsa.com, Kondisi yang terjadi dilapangan tampak kegiatan sedang berjalan, sementara pekerjaan tinggal 12 Hari kalender.Pakta yang terjadi dilapangan kondisi pekerjaan masih jauh dari target yang akan dicapai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya hingga menyampaikan photo saat dilokasi (Rorotan) Rabu, (18/12/2024).Hingga berita ini diturunkan Asep Kuswanto belum memberikan tanggapan.
(Parulian)