Klikbangsa.com (Jakarta) – Mapolsek Kemayoran Ungkap perdagangan manusia berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 568 / XI 2024 / SPKT / Perkara pasal Perdagangan orang dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan atau mempermudah perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 2 Jo Pasal 26 UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
Diketahui pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Rusun Boing 5A No.412 RT.008 RW.013 Kel Lebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.(25/10/24)
Para korban yang berhasil di amankan dari penampungan ialah
AFW, Perempuan, 23 Tahun, Islam, LC/PSK, Alamat Gg Singojoyo RT.O03 RW010 Kel. Batursar Kec
Meranggen Kab. Demak Jawa Tengah, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan oleh Tersangka 1 di
Hotel Clasic Jakarta Pusat)
2. NF, Perempuan, 24 Tahun, Islam, LC/PSK, Alamat JI. Pulo Timur Sirh Raya No.008 RT013 RIW.010 Kel
Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, (korban direkrut, ditarnpung dan dipekerjakan oleh
Tersangka 1 di Hotel Clasic Jakarta Pusat)
3.S B, Perempuan, 24 Tahun, lslam, LC/PSK, Alamat Desa Kedung Waru Bane Kec. Lohbener Keb.
Indramayu Jawa Barat, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan dleh Tersangka 1 di Hotel Clasic
4. D N, Perempuan, 20 Tahun, lslam, LC/PSK, Alarmat: RT.01-
Jakarta Pusat)
RW.009 Kec. Koja Jakarta Utara, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan oleh Tersangka 1 di Hotel
Dalam konpres Waka AKP Suwarno di dampingi Humas Polsek Bripka Rizki dan Kanit Reskrim AKP Fauzan mnjelaskan.
” Ada 3 tersangka yang di amankan 1 JH (29) Laki laki, Jakarta 10 Maet 1985, Islam, Karyawan Swasta, Alamat KTP J. Gang taruna
RTO02 RW 007 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Mangga Besar Jakarta Pusat.
2MD (20), Laki-laki, Majalengka 27 Juni 2004, Islam, Pengawas LCIPSK, Alarmat: Blok Legok
RT. 007 RW 004 Desa Sangiang Kec. Banjaran Kab. Majalengka.
3 BRP (24) Laki-laki, Bau Bau 10 Mei 2000, Islam, Pengawas LCIPSK, Alamat: J. Sawengading
Lorong Dolog No 41 RT.004 RW002 Desa Anggilowu Kec. Mandonga Kota Kendari”.
“Modusnya tersangka 1 melakukan perekrutan. Penampungan dan mempekerjakan para korban sebagai
LCIPSK di Hotel Clasic Jakarta Pusat
Tersangka 1 dibantu oleh Tersangka 2 dan Tersangka 3 dalam perekrutan,penampungan dan 2
mempekerjakan para korban seebagai LCIPSK di Hotel Clasic Jakarta Pusat 3”.Jelasnya.
“Tersangka 1 memperoleh keuntungan senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per Voucher
yang didapat dari hasil kerja para korban LCIPSK di Hotel Clasic Jakarta Pusat”.
“Kami mendapat Informasi dari warga banyak perempuan naik dan turun
.412 RT.008 RW.013 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, setelah di
dari Rusun Boing 5A.
Dilakukan pengecekan oleh Pihak Kepolisian Polsek Kemayoran Jakarta Pusat,telah didapatkan
enam) anak perempuan dan 5 (lima) perempuan dewasa serta 2 (dua) laki-Haki sebagai pengawas anak
perempuan dan perempuan dewasa tersebut berada dalam tempat penampungan di Rusun Boing 5A
No412 RT.008 RW.013 Kel kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan diduga adanya peristwa
Perdagangan orang dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan atau mempermudah pertbuatan
cabul yang dilakukan oleh Tersangka 1 yang dibantu oleh Tersangka 2 dan Tersangka 3, selanjutnya
dbawa ke Polsek kemayoran guna penanganan lebih lanjut”.Lanjutnya.
“Ancaman hukuman
dimaksud dalam Pasal 2 Jo
1.
Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya
3 (iga) sarmpai 15 (lima belas) tahun.
2. Para pelaku yang telah melakukan Mucikari yang mengambil untung dari hasi pelacuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama –
larnanya 3 (tiga) bulan
Para pelaku yang telah melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untung berbua
3
Cabul sabagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama
larmanya 1 (satu) tahu 4 (empat) bulan” Tutupnya .
Faresi