Klikbangsa.com (Jakarta) – Terkait Bangunan di JL. Pademangan II Gang 5 No. 11 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, membuktikan lemahnya kinerja Aparatur Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Utara khususnya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Utara, akibat tidak berfungsinya tupoksi unit terkait mengakibatkan hilangnya retribusi Pendaptan Asli Daerah (PAD).
Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 dan Undang-undang No.6 Tahun 2023,“memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). Dan juga diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31Tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakartan, dianggap “sebelah mata alias diabaikan”.
Hal itu kerap terjadi akibat pembangunan yang tidak mengikuti prosudur atau tidak menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan berdampak terhadap retribusi pendapatan daerah (PAD).
Pantauan di Jln. Pademangan II Gang 5, No.11 Kelurahan Pademangan Timur. Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kendatipun sudah dua kali disegel dan bahkan digembok mati, pemilik bangunan terus melanjutkan pekerjaannya dengan cara memutus rantai segel yang dibuat pejabat terkait
“Membuktikan ketidak berdayaan Pemprov DKI dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan aturan dan melawan para pengusaha yang nakal serta tidak taat akan aturan,” ujar salah seorang warga Pademangan di, Sabtu (23/6/2024).
“Dirinya menduga, ini memang bukan masalah yang baru terjadi, akan tetapi sudah menjadi ladang bagi oknum Pejabat Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP ) di Jakarta Utara dan kerap menerapkan standart ganda dalam melakukan tupoksinya dan ini bukan rahasia umum lagi ditambah lagi salah seorang oknum CKTRP Kecamatan Pademangan inisial (T), track recortnya sudah tidak asing lagi dilapangan.
“Kita menduga segel maupun gembok, hanya kamuflase saja agar terlihat oleh masyarakat mereka bekerja.
Namun sejatinya segel maupun gembok itu adalah alat untuk mereka mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya, terbukti hingga sekarang kegiatan berjalan terus dan tampak dari luar seolah olah tidak ada kegiatan,” jelasnya.
Diwaktu yang berbeda, Ketua Harian LSM-Antara angkat bicara. Mendesak Pj. Gubernur DKI, Heru Budi maupun Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Lebih lanjut Anton mendesak supaya mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Kepala Suku Dinas CKTRP, Jogi Harjudanto dan Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Prasodjo.
Harus melihat masalah seperti ini dengan serius. Agar tidak menjadi prudensi yang buruk di mata masyarakat tentang ketegasannya dalam membina bawahannya yang bermental korup. Sehingga dapat merusak citra kinerja Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya
Dikatakan, “konspirasi jahat itu sangat terlihat sekali oleh masyarakat”.
“Bangunan sudah dilakukan penyegelan bahkan sampai digembok mati,” bebernya.
Tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh pemilik dan tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terkait atas pelecehan oleh pelaku pembangunan tersebut.
“Sebenarnya petugas bukan tidak mampu untuk melakukan tindakan untuk menghentikan aktifitas ilegal itu, tapi karena ada sesuatu di balik semua itu, sehingga mereka pasrah dan membiarkan pelanggaran itu terjadi agar mereka dapat sesuatu,” imbuhnya.
Anton berharap aparat penegak hukum khususnya Pemkot Jakarta Utara, melalui Inspektorat dan Kejaksaan Negeri segera menelisik dugaan konspirasi tersebut.
“Kalau terus dibiarkan akan merusak tatanan pemerintahan dari pejabat yang bermental korup,” pungkas Anton P.
Sebelumnya sudah pernah diberitakan, namun Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kecamatan Pademangan justru mendiamkannya termasuk juga Camat Pademangan tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas CKTRP, Jogi Harjudanto dan Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Prasodjo, tidak menanggapinya.
(Parulian)