Klikbangsa.com (JAKARTA BARAT) – Telah terjadi diduga sebuah pencabulan hingga ancaman akan dilempar dari lantai (15) jika tidak menuruti aksi bejatnya yang dilakukan oleh si pelaku terhadap si korban yang diketahui adalah seorang anak perempuan inisial (SNA) berusia 6 tahun di sebuah apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (18/7/2024).
Aksi bejat tindak pidana pencabusah terhadap anak dibawah umur ini, adalah tindak kejahatan yang sangat luar biasa yang kita ketahui si pelaku ini tidak ada lagi mempunyai rasa ber peri kemanusiaan, sudah seperti binatang saja.
Dalam peristiwa dugaan aksi pencabulan tersebut terhadap si korban yang dialami oleh seorang anak perempuan dengan usia 6 tahun dengan inisial (SNA) ini, berawal dari si korban bercerita kepada orang tuanya bahwasanya telah terjadi berawal pada hari kamis (18/7/2024) di sebuah apartemen city park Cengkareng, Jakarta Barat ini seorang anak perempuan di bawah umur ini sedang bermain tiba tiba ketemu di pelaku ditempat tersebut, selanjutnya si pelaku mencoba merayu si korban, agar segera masuk ke sebuah kamar yang diduga tempat pelaku dengan cara menjanjikan sesuatu yang akan diberikan kepada sikorban (NSA).
Selanjutnya ketika si korban (SNA) ini sudah masuk kemar diduga milik pelaku selanjutnya pelaku segera kunci pintu kamar tersebut, selanjutnya pelaku melanjutkan aksi bejatnya kepada si korban dengan cara menyuruh korban membuka celananya untuk melakukan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap si korban (NSA) tersebut.
Dalam dampak setelah pelaku melakukan aksi bejatnya yang sangat luar biasa, diduga pelaku sudah berbuat tindak pidana niat untuk pencabulan serta pemerkosaan ini kepada sikorban, selanjutnya korban dalam peristiwa tersebut diduga mengalami serta merasakan sakit yang luar biasa di kemaluannya yang diduga sudah robek yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini orang tua korban didampingi para beberapa anggota jawara & pengacara (Bang Japar) selanjutnya untuk membuat laporan polisi di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) tertuang dengan surat hasil laporan POLISI yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Barat bernomor (LP : B/840/VII/2024/SPKT/RESTROJAKBAR/POLDAMETROJAYA)
ketika mengetahui aksi peristiwa bejat si pelaku terhadap korban (SNA) yang diketahui adalah sebagai anak perempuannya.
Orang tua korban diketahui ” saya sangat marah sekali ketika mengetahui seorang anak perempuannya (SNA) ini telah menjadi korban aksi bejat sebuah tindak pidana yang luar biasa yang bisa membuat rasa ini sakit dan kecewa terhadap pelaku dan anehnya dia tidak menyangka kenapa si pelaku harus tega melakukan aksi dugaan pencabulan hingga pemerkosaan yang dilakukan terhadap si korban anak perempuannya sangat disayanginya tersebut yang diketahui baru ber usia (6) tahun” ucap orang tua yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Selanjutnya dia juga mengatakan bahwasanya pihaknya sudah membuat laporan berikut mengikuti proses prosedurnya seperti visum si korban (SNA) di salah satu rumah sakit ternama yang didampingi pihak kepolisian dari penyidik Polres Jakarta Barat.
“Saya sebagai pihak orang tua yang mengetahui anak perempuannya ini menjadi korban aksi bejat tersebut berharap kepada pihak kepolisian Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat agar segera bergerak cepat dan menindak lanjuti penangkapan terhadap sipelaku yang diduga sudah melakukan aksi bejat sebuah pencabulan hingga pemerkosaan di sebuah wilayah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat bisa dituntut dugaan perbuatannya itu dengan pasal pidana (pasal 81 & pasal 82 UUDRI NO 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI no 23 tahun 2002 tentang sebuah perlindungan anak dibawah umur) dengan ancaman
5 tahun penjara.
(M.NUR)