![]()

Klikbangsa.com-Jakarta Pusat. Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah kejanggalan investasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Indonesia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Usai persidangan, JPU menjelaskan bahwa pihaknya menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari Advan yang sebelumnya meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Demi menjaga transparansi, jaksa meminta bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim.
Dalam konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya mengakui tanda tangan tersebut merupakan miliknya. JPU menegaskan proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, di mana pemeriksaan saksi dilakukan pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Karena itu, klaim saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.
Fakta persidangan kemudian menyoroti peran PT AKAB, induk perusahaan GoTo, serta keterlibatan modal asing dalam ekosistem proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Jaksa mengungkap adanya kejanggalan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang dalam pembukuan domestik hanya tercatat senilai beberapa miliar rupiah.
JPU Roy Riady juga mengungkap pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia. Menurutnya, kerja sama bisnis tersebut saling menguntungkan melalui pemanfaatan ekosistem digital.
PT AKAB disebut berperan besar meningkatkan pertumbuhan bisnis Google dengan mengintegrasikan layanan seperti Google Maps dan berbagai fitur lainnya ke dalam aplikasi yang digunakan luas oleh masyarakat. Sebagai imbalannya, PT AKAB memperoleh cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan layanan Google melalui platform mereka, sementara Google mendapatkan pemasukan berkelanjutan dari pembayaran jasa layanan.
Namun, jaksa menemukan kontradiksi finansial. Meski menerima cashback, PT AKAB justru dilaporkan terus mengalami kerugian operasional. Hal ini diduga akibat beban cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang nilainya mencapai jutaan dolar.
Keterangan saksi notaris Jose turut mengungkap bahwa proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa bukti perjanjian resmi yang mendasari investasi besar tersebut. Temuan lain yang dinilai janggal adalah pengakuan pihak keuangan operasional bahwa perusahaan besar seperti GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengelolaan keuangan.
Menurut JPU, kondisi tersebut tidak lazim bagi korporasi besar dan diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan. Jaksa juga mengungkap indikasi skema di mana perusahaan terus mencatat kerugian operasional, namun nilai saham justru meningkat dan menguntungkan individu tertentu, termasuk nama pemegang saham seperti terdakwa Nadiem Makarim yang disebut memperoleh keuntungan dari kenaikan valuasi.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan. Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Fakta-fakta ini akan terus kami dalami untuk membuktikan adanya kerugian negara,” tegas Roy Riady.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Fridolin Situmorang
