Spread the love

Loading

klikbansga.com Bintaro, 14 Januari 2025 – Proyek jaringan gas (jargas) di Bintaro yang telah selesai dan  masih menyisakan persoalan serius. Lima subkontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut hingga kini belum menerima pembayaran dari PT Ogspro Indonesia, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek.

 

Para subkontraktor mengaku telah berulang kali menagih kepada Wahyu, Direktur PT Ogspro Indonesia, namun mendapatkan jawaban bahwa pembayaran belum dilakukan karena berkas tagihan PT Ospro Indonesia belum ditandatangani oleh Labiner Sinaga, Direktur Perencanaan Pegasol, anak perusahaan PGN yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (4), pengusaha wajib membayar hak-hak pihak ketiga, termasuk subkontraktor, sesuai dengan kesepakatan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 190 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

 

Drs Gomos S MM pengamat bisnis   menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang sah dapat dianggap wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Selain itu, Pasal 378 KUHP dapat diterapkan jika ada unsur penipuan terkait janji pembayaran yang tidak dipenuhi. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan bagi subkontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan dan diberhentikan dengan sepihak  sesuai kontrak. Mereka berhak atas pembayaran tepat waktu sesuai peraturan,” ucap gomos

 

Subkontraktor berharap otoritas terkait, termasuk Kementerian ESDM dan PGN, segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan  ini. Sementara itu, langkah hukum terhadap PT Ogspro Indonesia dan pihak-pihak terkait sedang dipertimbangkan oleh para subkontraktor.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dan undang-undang untuk menjaga kepercayaan dalam dunia usaha.

 

 

Elvida M

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *