Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Maraknya pelanggaran Izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, membuktikan tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan jajarannya tidak berfungsi alias mandul, hal tersebut menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Sejumlah public mempertanyakan.Benarkah Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan melakukan tupoksinya atau hanya mengeluarkan surat peringatan (SP) ?”

Hasil penelusuran di Jalan Pademangan IV Gang 32 No.18 Kel.Pademangan Timur. Kecamatan Pademangan. Diduga telah terjadi pelanggaran. Antara lain :
1. GSB (Garis Sempadan Badan ).
2. Melanggar GSJ (Garis Sempadan Jalan)
3. Melanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB).
4. izin rumah tinggal namun pakta dilapangan berubah menjadi ruko dan pelanggaran lainnya.

Diduga penyebab terjadinya pelanggaran. Antara Lain:
1. Tidak dilakukan pencegahan dari awal.
2. Diduga pengawas dilapangan merangkap/membeck-up bangunan yang nota bene melanggar aturan.
3. Diduga surat peringatan (SP) yang dikeluarkan Dinas CKTRP untuk membuktikan bahwa pengawasan dilapangan telah sesuai tupoksinya.
4. Diduga Surat Peringatan (SP) dilakukan setelah terlebih dahulu terjadi pelanggaran kegiatan membangun dilapangan, “bukan kah itu pembohongan publik ?”

Diketahui nomor tanggal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).SK-PBG-317295-07082024-932.Kegiatan membangun baru pemilik Henny T, Fungsi hunian rumah tinggal Luas Bangunan Gedung 113.40 m² dengan 3 Lantai.Penyedia Jasa konstruksi. Arsitek, kontraktor hingga pengawas dipertanyakan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Tata Bangunan. Bab II.Pasal 3 (Ayat 2).Setiap bangunan gedung harus memenuhi ketentuan Tata Bangunan yang dituangkan dalam gambar rencana arsitektur.

Ironisnya yang terjadi dilapangan, bangunan rumah tinggal berubah menjadi ruko di Jalan Pademangan IV Gang 32 No.18. bagaimana mungkin bisa luput dari pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan. Padahal jarak dengan lokasi bangunan hanya didepan mata.

Tidak hanya itu, amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Diduga pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, justru mengabaikan aturan tersebut,” ujar Ketua Harian LSM-Antara.

Padahal Pemerintah DKI Jakarta sudah memberikan gaji, mendapatkan berbagai tunjangan kinerja daerah (TKD) dan lain-lainnya, namun implementasinya dilapangan justru sebaliknya akan mendesak Irbanko Jakarta Utara dan Inspektorat DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Dinas CKTRP Kecamatan Pademangam bila copot dari sebagai PNS,” tegas Anton P. Jumat,(13/12/2024).

Hasil penelusuran dilapangan, pengakuan salah seorang pekerja dilokasi bangunan mengaku, “ bahwa bangunan tersebut di urus oleh salah seorang oknum pegawai Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan dengan inisial (T), “beber sumber dan tidak disebut namanya.

Tidak hanya itu, Bangunan di Jalan Ampera IV.No.15 Rt 005/Rw 009.Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan juga ditemukan kejanggalan pelanggarn aturan.

Pengakuan salah seorang tokoh masyarakat setempat, mengaku bangunan tersebut yang mengurus Izin/PBG salah seorang oknum Dinas CKTRP Pademangan (oknum PNS yang sama) dimana namanya tidak dipublikasikan.

Sebelumya, sudah diberitakan, Senin, (17/12/2024) dengan judul berita, “Tupoksi Pengawasan Dinas CKTRP di Kecamatan Pademangan “Mandul” Bangunan di Pademangan IV Gang 32, dipertanyakan”

Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, tidak berhasil dikonfirmasi.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *