Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Kab Serang) – Pengacara Muhammad Ari Pratomo yang dikenal dengan nama Muhammad AriLaw mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya Bahwa anak dari kliennya tersebut yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh seorang pria.

pria berinisial BP, 36 tahun. itu diamankan di Ciwedus, Kota Cilegon oleh personel Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (27/10/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di rumah korban yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku diketahui memang sering berkunjung ke rumah korban.

Pemerkosaan itu diduga terjadi saat korban yang diperkirakan berusia 10 tahun dititipkan kepada pelaku. Namun pelaku yang sudah diselimuti hawa nafsunya itu justru mencoba membujuk korban untuk menuruti perbuatan tersebut. Korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa hingga korban tidak berdaya.

Perbuatan pelaku terungkap ketika pelaku tak sengaja melontarkan kalimat kepada ibu korban yang menyatakan sudah menyetubuhi korban.

Kasus tersebut langsung dilaporkan ibu korban kepada Polresta Serang Kota dan polisi mencoba mendatangi kediaman pelaku namun rupanya pelaku sudah melarikan diri.

Ipda Febby Mufti Ali melalui keterangannya pada Jumat (28/10/2022).

Febby menyebutkan sebelumnya memang pelaku sempat melarikan diri ke sukabumi jawa barat namun saat ini pelaku sudah berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)kata Ipda Febby.

Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan bahwa dirinya juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini, bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Anak agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan dan pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai aksi bejat yg telah dilakukannya karena telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya tersebut.

(Welly)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *