![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Anggaran kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor SPK : 2517/PN.01.02,Tanggal 18 Agustus 2023. Waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari kalender).Lokasi kegiatan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga dugaan pengurangan volume.
Pasalnya, Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur diduga telah terjadi pengurangan volume dan bahkan terindikasi terjadi kerugian Negara.
Tampak papan nama proyek (banner) tidak mencantumkan nilai kontrak maupun anggarannya.
Hal tersebut menambah deretan pertanyaan.
Sejak kapan dibuat aturannya, bahwa pencantuman nilai kontrak proyek yang dibiayai melalui APBD tidak perlu dipublikasikan.
Diketahui kontraktor pelaksana CV.Marudut Jaya.
Konsultan pengawasan PT.Sewun Indo Konsultan Tahun Anggaran 2023.
Tampak kejanggalan pada papan nama proyek Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur, Hal tersebut menimbulkan pertanyaan.
Ironisnya lagi, justru kegiatan yang dianggarkan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Pengguna Anggaran (PA), Kabag Umum dan Protokoler selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Sekjen LSM-Gerakan Cinta Indonesia, Hisar Sihotang angkat bicara terkait tidak dicantumkannya nilai kontrak Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.
Mestinya, sesuai dengan aturan nilai kontrak dicantumkan di papan proyek guna untuk menghindari opini negative dari sejumlah masyarakat,” tukas Hisar. Minggu, (14/1/2024).
Pantauan dilokasi kantor Walikota Jakarta Timur, beberapa item kegiatan pekerjaan tampak tidak dilaksanakan.
Saat Tim Media online mempertanyakan melalui Aplikasi WhatsAppnya, terkait beberapa Item kegiatan diduga tidak dilaksanakan kontraktor pelaksana.
Dari beberapa item kegiatan, patut dipertanyakan. Antara lain: Kegiatan pekerjaan antara lain: (1). Item kegiatan pada Elang Bondol, (2), item kegiatan pada Press Rom, (3).Item kegiatan pada Ruang konsultasi kejaksaan disinyalir belum terlaksana sesuai dengan Bill of Quantity, Kerangka acuan kerja (KAK), Spesifikasi teknis termasuk gambar maupun perencanaan.
Kabag Umum Kota Administrasi Jakarta Timur, Raden Anton Widodo dan juga selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA)/ dan Pejabat Pembuat Komitmen dengan enteng mengatakan.
“bahwa pemeliharaan tersebut menggunakan tambah kurang (CCO) Contract Change Order dan dialihkan untuk pekerjaaan atap masjid seluruhnya, karena mengalami kebocoran, termasuk untuk pekerjaan item kegiatan elang bondol dan begitu juga dengan ruang konsultasi tidak dilaksanakan,” jelasnya melalui Aplikasi WhatsApp miliknya.Sabtu.(14/1/2024).
Dengan dilakukannya CCO terhadap kegiatan tersebut, timbul pertanyaan.
Berapa nilai kontrak kegiatan tersebut ?
CCO sebesar 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak dan CCO juga harus memperhatikan tersedianya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Apakah dengan adanya CCO, apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan, Dan apakah kegiatan tersebut tidak terjadi pengurangan volume ?
Tidak hanya itu, ketika Tim Aliansi Media Online mempertanyakan kepada Walikota Jakarta Timur terkait sejumlah item pekerjaan untuk item pengecatan Elang Bondol dilingkup Kantor Walikota.
Diduga tidak sesuai dengan bill of quantity, padahal mengacu pada Kerangka Acuan Kerja kegiatan tersebut mestinya dilaksanakan. Namun yang terjadi justru tidak dilaksanakan.
Jawaban Walikota Jakarta Timur, M. Anwar, S.Si., M.A.P, “Langsung saja koordinasi kan dengan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Kota Administrasi Jakarta Timur,” jelasnya melalui Aplikasi WhatsApp miliknya. Sabtu.(14/1/2024).
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, PT. CV.Marudut Jaya, belum terkonfirmasi.
(Parulian/Tim)
