Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Sarana dan prasarana di Rusun Rawa Bebek Kota Administrasi Jakarta Timur “carut marut”.

Pasalnya, kegiatan tersebut hingga saat ini belum kunjung selesai padahal kontrak pekerjaan sudah berakhir Desember 2023. Hal tersebut patut dipertanyakan.
Sebelumnya sudah diberitakan, terkait pembangunan sarana dan prasarana (food court) di kawasan rumah susun Rawa Bebek, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penyedia DPRKP dan juga selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Akbar Rozali, S.T saat di konfirmasi mengatakan, “bahwa pembangunan tersebut akan didirikan 2 lantai terdiri dari los dan kios dengan nilai kontrak Rp. 13.941.384.579.74,” jelas Akbar.

Lebih lanjut dikatakan, DPRKP Provinsi DKI Jakarta selaku penyediaan perumahan di penghujung Tahun Anggaran 2023, dengan membangun sarana dan prasarana (food court) di rusun Rawa Bebek Jakarta Timur dengan tujuan agar tertata rapih di Kawasan rumah susun Rawa Bebek,” bebernya. Jumat. (10/11/2023).

Pembangunan Sarana dan Prasarana (food court) di Rawa Bebek dengan 2 lantai terdiri dari lantai ke 1 ada 10 los dan 12 kios untuk lantai ke 2 ada 22 Los dan area makan untuk pengunjung.

Pembanguan sarana dan prasarana (food court) di peruntukan untuk penghuni rusun Rawa Bebek dan area food court tertata rapih.Berharap pekerjaan tersebut akan selesai tepat waktu.Pada bulan Desember 2023,” tutupnya.

Salah satu persyaratan kualifikasi atau legalitas yakni memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan unruk menjalankan kegiatan atau usaha, khususnya terkait persyaratan kualifikasi lain.

Mempunyai atau tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Hasil penelusuran di dilaman LPSE.jakarta.go.id dan SBU dan administrasi lainnya, tercantum alamat kantor PT.Pitaco Mitra Perkasa di jalan Ruko Mega Cempaka Mas Blok B No.09 JL.Letjend Suprapto, Kelurahan Sumur Batu Jakarta Pusat.

Hasil pantauan dan penelusuran kantor PT.Pitaco Mitra Perkasa , tampak kondisi kantor sepertinya tidak terlihat aktivitas maupun kegiatan kantor, lazimnya kantor pasti terlihat aktivitas keluar masuk kantor karyawan. “alamat kantor yang terdaftara tidak sama dengan alamat kegiatan”.
Ahmad (34) mengaku bahwa kantor Blok B No.09 JL.Letjend Suprapto sudah lama tidak dibuka dan sembari menunjukan pintu sudah tampak karatan akibat tidak pernah dibuka,” ujarnya.

Hal yang sama juga dengan pengakuan Rahmat dan sehari-harinya selalu berada disekitar kantor, juga mengaku tidak pernah terlihat kegiatan maupun aktivitas dikantor yang dimaksud,” beber Rahmat.

Akibat tidak beroperasinya kantor PT.PMK hal tersebut patut dipertanyakan.

Pasalnya, perusahaan pemenang tender lelang dengan harga penawaran Rp.78%.

Tender Jasa konstruksi pembangunan sarana prasarana rumah susun rawa Bebek Jakarta Timur.

Ketika dipertanyakan kepada Ir.Suharyanti, M.T, selaku Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKP) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, terkait Alamat Kantor PT.Pitaco Mitra Perkasa, “bahwa alamat kegiatan tidak sama dengan alamat kantor yang terdaftar pada saat mengikuti proses lelang LPSE”.

Kepala Bidang Perumahan DPRKPws Provinsi DKI Jakarta, Ir.Suharyanti, M.T, mengatakan, “Kalau masalah kantor, kami tidak melakukan peninjauan, karena sudah dilakukan oleh Pokja BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, selaku yang membidangi proses pelelangan.

“Kami hanya mengecek keabsahan dokumen, silakan di cross check ke Pokja,” jelas Ir.Suharyanti, M.T., lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis, (14/12/2023) tepat pukul 08.30.

Dengan diketahuinya bahwa alamat kegiatan tidak sama dengan alamat kantor, Kepala Bidang Perumahan DPRKP, Ir.Suharyanti, M.T,

Lantas bagaimana tindakannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen ?

Tidak hanya itu, juga dipertanyakan kepada pelaksana PT.Pitaco Mitra Perkasa.

Pengakuan Julius terkait alamat kantor PT.Pitaco Mitra Perkasa, kami sudah menjelaskannya pada saat proses lelang,” jelas Julius lewat Aplikasi WhatsAppnya,Kamis. (14/12/2023), tidak disebutkan penjelasan seperti apa yang dimaksud ?

Hal tersebut diduga telah terjadi persekong – kolan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta dengan salah satu rekanan,
padahal mengacu pada aturan.

Salah satu persyaratan kualifikasi atau Legalitas yakni memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha, khususnya terkait persyaratan kualifikasi lain.

Mempunyai atau tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Timbul pertanyaan sejak kapan aturan dan peraturan dirubah terkait kualifikasi maupun legalitas alamat kantor ?

Ketika Tim Redaksi Klikbangsa. com mencoba mempertanyakan ke Kantor Badan Pelayanan Pengadaan Barang /Jasa Provinsi DKI Jakarta dan lebih tepatnya di Lantai 19.

Hanya saja, pihak yang berkompeten tidak berhasil dimintai tanggapan terkait alamat kantor PT.Pitaco Mitra Perkasa.

Tidak hanya itu, saat Kepala BUPBJ Provinsi DKI Jakarta dikonfirmasi.

Pengakuan salah seorang stafnya, mengaku sekretaris pribadi mengatakan, “Bapak sedang keluar dan sebagian lagi sejumlah pegawai sedang melayat kerumah duka,” ucap Dani.

Kepala Badan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, belum berhasil dikonfirmasi terkait kinerja bawahannya.

Hasil penelusuran pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Susun Rawa Bebek di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Tampak terlihat sejumlah pekerja sedang mengerjakan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana rumah susun Rawa Bebek yang dianggarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.Senin (4/12/2023).

Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia), hanya diatas kertas, namun prakteknya bertolak belakang.

Mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/Men/VII/2010 tentang APD.

Seharusnya perlengkapan APD (alat pelindung diri) mestinya di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa.

Apalagi jasa kontruksi. Ditambah lagi dengan Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Berdasarkan papan nama proyek untuk kegiatan sarana dan prasarana rusun rawa Bebek P.Gebang dengan nomor dan tanggal kontrak: 1181/RR.02.01.tanggal kontrak 25 September 2023.

Diketahui, kegiatan masih berlangsung, sementara kontrak berakhir tanggal 24 Desember 2023.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana rusun rawa bebek belum kunjung selesai. Senin, (15/1/2024).

Kontraktor pelaksana PT. Pitaco Mitra Perkasa, selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Sarana dan prasarana belum terkonfirmasi.

(Parulian/Tiem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *