![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Terkait Pengadaan Rehabilitas Gedung Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dengan nilai kontrak Rp.14.546.580.385.
Rehabilitasi Gedung Kantor Lingkungan Hidup di Jalan Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Diketahui kontraktor pelaksana PT. Dinar Kontruksi Utama dengan Pengawas PT.Daya Cipta Kreasi Bersama dengan waktu pelaksanaa 150 hari kerja, menggunakan APBD 2024.Nomor kontrak. 03/PN.01.02/PPK-ARD/VII-2024.Tanggal 8 Juni 2024

Pantauan dilapangan, Pengadaan Rehabilitas Gedung Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, diduga tidak sesuai dengan dengan amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang Tata Bangunan.
Informasi yang berkembang, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), agar Sukun Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, segera membuat surat permohonan Persetujuan Bangunan dan Gedung rehabilitasi Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup ke Sudin CKTRP Jakarta Utara serta melakukan konsultasi kepada pembangunan dan perawatan gedung Sudin CKTRP, dan akan selalu dimonitoring pengawasannya.
Kepala Suku Dinas lingkungan Hidup, Edy Mulyanto saat dikonfirmasi mengakui sudah menerima surat dari PTSP dan memang langsung dilihat PPTK dan tampak membangun kantor dan sudah dichek sama penyedia barang dan diakui seperti yang dimaksud PTSP tadi. Setelah dilihat papan kegiatan proyeknya, akan tetapi kegiatan yang dimaksud memiliki izin,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, “nanti akan kita jawab suratnya langsung ke Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto,” tutup Edy Mulyanto lewat komunikasi via telepon selulernya. Jumat, (27/9/2024), tepat pukul 13.24 Wib.
(Parulian.S)
