![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Sebelumnya sudah dimuat di Klikbangsa.com dengan judul berita,” Gawat !!! “Oknum PJLP Dinas LH Kecamatan Tanjung Priok Gelapkan Restribusi Ratusan Juta?” Senin.(9/9/2024). Hingga saat ini belum jelas juntrungannya.
Menanggapi hal tersebut, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edi Mulyanto angkat bicara dan mengatakan,”saat ini Kasatpel LH Kecamatan Tanjung Priok, Leo Tantino sedang diproses Inspektorat.
Dikatakan, untuk kegiatan yang dimaksud juga merupakan kegiatan yang lama, Kasatpel LH Tanjung Priok cuman melanjutkan dan sekarang menunggu surat perintah dari Inspektorat.
Sementara ini, surat tugas dari Inspektorat sudah ada, tinggal menunggu surat tugas keluar, kita akan memanggil dan menindak lanjuti (TL),” pungkasnya.
“Berarti Kasatpel mengetahui bahwa perbuatannya salah, kenapa malah membiarkannya ?”
Lantas bagaimana oknum PJLP yang diduga terlibat, apakah ikut juga diproses atau terpisah dengan Kasatpel LH Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ?”
Edi Mulyanto menjelaskan,“ termasuk juga akan dipanggil dan akan disesuaikan dengan aturan maupun SPK/Surat perjanjian kontrak, akan kita lihat nanti.
Apabila terbukti pasti akan kita kenakan sanksi,” tegas Edi, tidak dijelaskan sanksi tegas yang seperti apa ?
Apabila terbukti, apakah hal tersebut bisa dilimpahkan ke Aparat penegak Hukum atau hanya di internal Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ?
Edi Mulyanto mengatakan,” Inspektorat dulu yang akan melakukan dan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, muda-mudahan segera tuntas,” tutup Edi Mulyanto melalui percakapan selulernya. Jumat.(27/9/2024) tepat pukul 13.23 Wib.
Menanggapi hal tersebu, Ferdinan.S, SH mengatakan, Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Bab II. Kewajiban dan Larangan.
Pasal II. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Bagian Ketiga. Larangan. Pasal 5.PNS dilarang: (a). Menyalahgunakan wewenang. (b). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. (f). memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah. (g). melakukan pungutan diluar ketentuan. (i). melakukan kegiatan merugikan Negara dan sebagainya,” tegas Ferdinan SH.
Terkait dengan pengangkutan sampah jalan tol milik PT.CPI, oleh oknum PJLP iniasial (AP) Sudin LH,Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Pengakuan salah seorang security, ”dari dulu sampai sekarang, yang mengurusi pengangkutan sampah tol adalah inisial (AP), “kalau mau ketemu silakan datang ke Kantor Kelurahan Sungai Bambu,” ungkapnya, enggan disebut namanya.
Diketahui, inisial (AP), tidak bekerja sendiri, melainkan dengan beberapa kru lainnya yang berjumlah 6 orang.Bahkan menggunakan 2 truk sampah berukuran besar yakni. Nomor Polisi B 9044 UOR dan B 9480 TOR dan berikut satu (1) unit alat berat shovel
Tidak hanya itu, pengakuan oknum PJLP (AP), sudah koordinasi dengan Pimpinan/kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok,Leo. dilansir dari Nusantarapos.co.id Jumat, (6/9/2024).
Anehnya,saat dikonfirmasi terkait pengangkutan sampah jalan tol, Kasatpel LH di Kec.Tanjung Priok menepis dan berusaha menghindar,” bukan kapasitas saya mengurusi PJLP melainkan Suku Dinas Lingkungan Hidup termasuk pertanggungjawabannya BBM nya,” ketus Leo, silakan tanya Sudin Lingkungan Hidup.
Timbul pertanyanyaa. Lantas kemanakah restribusi sampah dari jalan tol (PT CPI) selama ini mengalir, apakah masuk ke Kas Daerah sesuai dengan SKRD (Surat Keterangan Restribusi Daerah) atau masuk kantong pribadi oknum ?”
Ferdinan dengan tegas mengatakan,tetap akan mengawal sanksi apa kira kira yang akan dikenakan terhadap oknum dan Kasatpel LH Kecamatan Tanjung Priok,” tutupnya.Senin,( 30/9/2024).
(Parulian.S)
