Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah kalangan menuding kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat “mandul alias tidak berfungsi” padahal sebelum menjabat sudah di sumpah dan bahkan menandatangani pakta integritas, namun kenyataannya dilapangan, tak ubahnya “lip service”.

Pantauan Tim Awak media di Jalan JL: Malaka II No. 86 RT. 009 RW. 03 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Sedang terjadi kegiatan Mendirikan Bangunan Baru.

Pasalnya, izin yang dimiliki/ PBG diduga tidak sesuai dengan pakta dilapangan hingga dugaan telah terjadi pelanggaran sesuai aturan maupun peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, kami menduga telah terjadi pelanggaran. Antara lain :
1. dugaan melanggar GSB (Garis Sempadan Badan) dan GSJ (Garis Sempadan Jalan.
2. dugaan melanggar Jarak Bebas Belakang (JBB).
3. dugaan melanggar Koefisien Daerah Hijau (KDH) dan Parkir
4. Izin yang miliki 4 Lantai, yang terjadi dilapangan menjadi 6 Lantai dan sebagainya.

Diketahui Pemilik bangunan (NOW dan LK), Luas Daerah Perencanaan (LDP): 958,73 m2. Jumlah Lt 4, yang terjadi dilapangan menjadi 6 Lantai.SK: Tgl.10/07/2024.

Hal tersebut diduga telah melangar Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang ketentuan Tata Bangunan. Bab II Pasal 3 (Ayat 2. Setiap bangunan gedung harus memenuhi ketentuan Tata Bangunan yang dituangkan dalam Gambar Rencana Sepertinya mengabaikan Peraturan Pemerintah tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Alhasil Luas Perencanaan (LP) 958,73 m².Dengan kondisi yang terjadi saat ini dilapangan diduga telah melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan) = 359,71m² dan 527.3 m². maupun melanggar Jarak Bebas Bangunan (JBB).

Patut dipertanyakan termasuk luas Parkir yang dimiliki, lantas kemana aja pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Bangunan selama ini, benarkah sudah menjalankan tupoksinya ?

Yang terjadi dilapangan diduga Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat diduga tidak melakukan tupoksinya sesuai aturan dan peraturan yan berlaku.

Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Maulani Parlaungan Pane alias Ucok saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, namun sangat disayangkan yang bersangkun tidak menanggapinya. Senin, (2/12/2024).

Menanggapi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Ketua Harian LSM-Antara Anton P angkat bicara, dirinya mendesak Kepala Inspektorat ProvInsi DKI, Dhany Sukma.S.Sos,.M.A.P.untuk mengevaluasi kinerja Sudin CKTRP Jakarta Barat.

Lebih lanjut kata Anton P, “sebelumnya sudah dilakukan konfirmasi ke Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat dan bahkan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi. Namun yang bersangkutan tidak menanggapinya.

“Tidak tertutup kemungkinan akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan bahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tutup Anton P ke sejumlah awak media. Rabu, (4/12/2024).

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *