Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Maraknya pelanggaran Izin/PBG di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, membuktikan tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan jajarannya menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pantauan Tim Awak media di Jalan Pademangan IV Gang 32 Rt/Rw 01, Pademangan Timur Kota Administrasi Jakarta Utara. Diduga Bangunan tersebut telah melanggar Garis Sempadan Badan (GSB) /Garis Sempadan Jalan (GSJ), hingga Jarak Bebas Belakang (JBB).

Hal tersebut diduga telah melangar Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang ketentuan Tata Bangunan.

Bab II Pasal 3 (Ayat 2). Setiap bangunan gedung harus memenuhi ketentuan Tata Bangunan yang dituangkan dalam Gambar Rencana Arsitektur.

Ironisnya, Bangunan di Jalan Pademangan IV Gang 32 Rt/Rw 01, Pademangan Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara, kog bisa luput dari pengawasan ?Hingga sampai saat ini, kegiatan masih berlanjut tanpa tindakan”.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Diduga pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, justru mengabaikan aturan tersebut,” Ketua Harian LSM-Antara.

“Sumpah maupun pakta integritas yang sudah ditandatangani sebelum menjabat hingga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja daerah (TKD) dan lain-lainnya, namun implementasinya dilapangan justru sebaliknya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini akan mendesak Kepala Inspektorat ProvInsi DKI, Dhany Sukma.S.Sos,.M.A.P.untuk mengevaluasi kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara dan jajarannya,” tutup Anton P kepada beberapa awak media. Jumat,(13/12/2024).

Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, tidak berhasil dikonfirmasi yang bersangkutan tidak ditemukan dikantornya.

Sumber informasi dilapangan, menurut pengakuannya dan tidak disebut namanya, yang mengurus izin bangunan tersebut oleh seorang oknum staf CKTRP di Kecamatan Pademangan inisial (T), “jelas sumber belum lama ini.

(Parulian)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *