![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Sebanyak 27 mantan karyawan PT. Megakargo (PT. Megatitiannusantara Cargoservices), anak perusahaan Dana Pensiun (DAPEN) PT. Merpati Nusantara Airlines, masih memperjuangkan hak pesangon mereka yang belum dibayarkan sejak tahun 2017. Perusahaan yang beralamat di Jl. Percetakan Negara No. 72, Jakarta, ini telah menandatangani Perjanjian Bersama dengan para mantan karyawan pada tahun 2017, yang ditandatangani oleh Purwanto selaku Direksi DAPEN PT. Merpati Nusantara Airlines dan Erly Agus Maulana selaku Direktur PT. Megakargo saat itu.
Isi Perjanjian Bersama dan Janji yang Tak Kunjung Terpenuhi
Salah satu poin penting dalam Perjanjian Bersama adalah kesepakatan bahwa pesangon para mantan karyawan akan dibayarkan secara prioritas setelah PT. Megakargo berhasil terjual kepada investor. Namun, meskipun cabang Surabaya tetap beroperasi hingga 2021, tidak ada itikad baik dari manajemen PT. Megakargo maupun DAPEN untuk memenuhi kewajibannya.
Selama empat tahun (2017-2021), para mantan karyawan tetap menunggu hak mereka. Bahkan, salah satu perwakilan mereka, Eki Julianto, terus mengupayakan komunikasi dengan pihak manajemen. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan mundurnya Erly Agus Maulana dari jabatan Direktur PT. Megakargo dan digantikan oleh Budi.
Perubahan Manajemen, Pembayaran Pesangon Tidak Maksimal
Pada awal 2022, dengan kepemimpinan Budi, dilakukan pertemuan antara manajemen baru dan para mantan karyawan. Dalam pertemuan tersebut, hadir Aris Munandar (pemegang saham) dan Rodli (Komisaris Utama PT. Megakargo). Hasilnya, disepakati pembayaran pesangon secara bertahap sebesar Rp1 juta per bulan, meskipun nominal ini jauh dari yang diharapkan.
Namun, di akhir tahun 2023, Budi mengundurkan diri dan digantikan oleh Basuki, pegawai Megakargo yang sebelumnya bertugas di Surabaya. Sejak pergantian ini, pembayaran pesangon malah menurun menjadi Rp500 ribu per bulan, dan pada akhir 2024 pembayaran semakin tidak jelas.
PT. Megakargo Dijual, Nasib Mantan Karyawan Kembali Dipertaruhkan
Pada awal 2025, Eki Julianto kembali melakukan komunikasi dengan pihak manajemen dan mendapatkan informasi bahwa PT. Megakargo telah resmi terjual kepada PT. Begawan Abimanyu Perkasa, sebuah perusahaan yang baru berdiri antara tahun 2023-2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Rodli selaku Komisaris Megakargo.
Rodli menyatakan bahwa dengan terjualnya Megakargo, permasalahan pesangon yang tertunda sejak 2017 akan segera diselesaikan, sesuai dengan Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani pada tahun 2017. Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh para mantan karyawan, muncul dugaan bahwa Direksi DAPEN dan Tim Likuidasi (TIM LIK) DAPEN PT. Merpati Nusantara Airlines terlibat dalam tindakan yang merugikan para mantan karyawan.
Hingga saat ini, kejelasan mengenai pembayaran pesangon masih dipertanyakan. Para mantan karyawan meminta kepastian hukum dan keadilan, namun hanya diminta untuk terus bersabar.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Kasus ini dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 156 Ayat (1): Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pasal 95 Ayat (4): Jika pengusaha tidak membayar hak pekerja, maka pengusaha dapat dikenai sanksi administratif.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur ketentuan baru terkait pesangon dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap mantan karyawan.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 52 menyebutkan bahwa dalam hal perusahaan tidak mampu membayar pesangon, maka ada mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dapat diterapkan jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menghindari pembayaran pesangon.
Tuntutan Mantan Karyawan
Para mantan karyawan PT. Megakargo meminta:
1. Kepastian pembayaran pesangon sesuai dengan Perjanjian Bersama 2017.
2. Transparansi dari PT. Megakargo dan DAPEN PT. Merpati Nusantara Airlines terkait penggunaan dana perusahaan selama ini.
3. Investigasi terhadap dugaan keterlibatan direksi DAPEN dan Tim Likuidasi dalam menghambat pembayaran hak karyawan.
4. Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang sengaja mengabaikan hak pekerja.
Dengan adanya berbagai regulasi yang jelas mengatur kewajiban perusahaan terhadap mantan karyawan, para pekerja berharap pemerintah dan aparat hukum dapat bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan sebagaimana yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Angel
