![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto sentil Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta terkait sejumlah kendaraan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara nunggak Pajak.
“Setiap kenderaan operasional milik Pemerintah wajib membayar pajak kenderaan.” pungkasnya.
Pasalnya kenderaan tersebut sama-sama menggunakan jalan raya dan memberi contoh teladan yang baik kemasyarakat terkait kewajiban penggunaan kenderaan bermotor,” tegas Politisi PDIP. Jumat, ( 21/3/2025).

Sebelumnya sudah diberitakan, namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto tidak meresponnya.
Hal yang sama juga dengan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Edi Mulyanto bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Pantauan Media Klikbangsa.com diketahui kenderaan operasional dengan No Pintu U 0704 No Polisi B 9241 PJA setealah selesai melakukan operasional didepan Kecamatan Tanjung Priok Jalan Yos Sudarso.
Ironisnya lagi, akibat adanya parkir sembarangan ditambah lagi saat karyawan pulang menjadi sumber biang macet dikawasan tersebut. Kamis, (20/3/2025) tepat pukul 15.22.wib.
Tidak hanya itu, sebuah Bus Toilet dengan Nomor Polisi B 9857 PQV juga ditemukan tidak jauh dari kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (GOR Rawa Badak), Ironisnya lagi, Bus toilet nungga pajak Tahun 2022.
Hal yang sama juga, Kendaraan Operasional sapu jalanan (Road sweeper), Milik Dinas Lingkungan Hidup di lokasi yang sama (Gor Rawa Badak), Nomor Polisi B 9371 TOQ masa berlaku pajaknya 2020.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto tidak meresponnya. Hal yang sama dengan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Edi Mulyanto.
(Parulian)
