Klikbangsa.com Jakarta Pusat – Sebanyak 100 petugas gabungan dari Pemkot Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Halte Transjakarta Tanah Abang 2, Jalan Jati Baru Raya, Kamis (16/10).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Jakarta Pusat guna menata kawasan jalur Transjakarta agar kembali nyaman bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi umum.
“Kita lihat sendiri banyak PKL menguasai trotoar, parkir liar, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan. Ini menimbulkan keresahan masyarakat. Maka kita lakukan penertiban,” ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat, T.P. Purba.
Penertiban kali ini masih bersifat persuasif, dengan sanksi berupa teguran. Namun, jika pelanggaran terus berulang, Pemkot tak segan memberikan surat peringatan hingga tindak pidana ringan (tipiring).
“Harapannya, masyarakat bisa ikut menjaga ketertiban agar lingkungan menjadi lebih nyaman dan tertib,” tambah Purba.
Wakil Camat Gambir, Nuralamsyah, turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi dalam menjaga ketertiban kawasan Tanah Abang.
“Kami harap ini menjadi gerakan bersama, bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Penertiban diawali apel gabungan di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dipimpin Plt Asisten Pemerintahan Sekko Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, dan melibatkan unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Bina Marga, serta TNI-Polri.
Angelia MS