![]()

Klikbangsa.com-Muara Enim. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang terkait dugaan perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel terhadap KT, oknum anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek terkait proses pencairan uang muka kegiatan pembangunan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek pengembangan jaringan irigasi dengan nilai kontrak Rp7 miliar tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita mobil Alphard, sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa handphone, serta berbagai surat yang berkaitan dengan perkara.
Kejati Sumsel menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan meluas hingga pihak Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.
Fridolin MH
