![]()

Klikbangsa.com-Bangka Selatan. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Penetapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Kasus besar sektor pertambangan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deretan Tersangka
Sepuluh tersangka yang ditetapkan terdiri dari pejabat internal PT Timah Tbk serta para direktur perusahaan mitra usaha, yakni:
- Tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012 s.d. 2016.
- Tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 s.d. 2017.
- Tersangka KEB selaku Direktur CV TJ.
- Tersangka HAR selaku Direktur CV SR BB.
- Tersangka ASP selaku Direktur PT IA.
- Tersangka SC selaku Direktur PT UMBP.
- Tersangka HEN selaku Direktur CV BT.
- Tersangka HZ selaku Direktur PT BB.
- Tersangka YUS selaku Direktur CV CJ.
- Tersangka UH selaku Direktur UJM.
Penyidik mengungkap, praktik korupsi bermula dari kerja sama ilegal antara pihak PT Timah Tbk dengan sejumlah perusahaan smelter swasta. Dalam perkara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, terungkap adanya pemufakatan jahat untuk memberikan legalitas kepada mitra usaha agar bisa menambang di wilayah IUP PT Timah.
Sejak 2015 hingga 2022, PT Timah diduga menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan pemegang IUP justru dialihkan kepada pihak mitra. Bahkan, sejumlah perusahaan disebut turut mengumpulkan bijih timah dari tambang ilegal untuk dijual kembali ke PT Timah.
Transaksi pembelian bijih timah dilakukan berdasarkan tonase, bukan jasa pekerjaan, sehingga membuka ruang praktik melawan hukum.
Fee Terselubung Berkedok CSR
Bijih timah yang diperoleh kemudian disalurkan ke smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya. Dalam proses tersebut, diduga terdapat fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Padahal, program kemitraan seharusnya hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan, bukan menggantikan peran pemegang IUP.
Negara Rugi Triliunan Rupiah
Audit BPKP mencatat kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98 akibat praktik tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP terbaru.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang kembali membuka praktik penyimpangan tata kelola timah di Bangka Belitung.
Fridolin MH
