![]()

klikbangsa.com Palembang – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat, 12 Februari 2026. Penitipan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum.
Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, yang berlangsung pada periode 2016–2018. Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa uang sebesar Rp750 juta yang telah dititipkan tersebut akan ditempatkan dalam rekening penampungan resmi Kejaksaan Negeri Palembang. Dana tersebut akan tetap berada dalam pengelolaan kejaksaan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah penitipan uang pengganti ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, sekaligus upaya awal dalam pemulihan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi pada proyek strategis di kawasan Pasar Cinde tersebut.
Proses persidangan perkara ini sendiri masih terus berlangsung, dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta menuntaskan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fridolin MH
