Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Kantor Hukum DPD & Partner secara resmi melayangkan desakan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera mengambil langkah tegas terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih disandang oleh Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin.

Pihak kuasa hukum menilai, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), upaya pelimpahan tahap II selalu terkendala karena Agusrin dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

*Kronologi Kasus*

Dari Kerja Sama Bisnis hingga Berstatus Buron Persoalan hukum ini berakar dari kerja sama bisnis yang dimulai pada Maret 2017. Saat itu, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin terkait penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Pada tahun 2019, terjadi kesepakatan jual beli saham dan aset HPH antara kedua belah pihak dengan nilai mencapai Rp33,3 miliar.

Namun, konflik mencuat pada Maret 2020 ketika PT TAC melaporkan Agusrin ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Agusrin diduga memberikan dua lembar cek senilai Rp30,5 miliar sebagai alat pembayaran yang ternyata ditolak oleh bank atau cek kosong.

Memasuki Oktober 2021, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agusrin M. Najamudin bersama mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).

Meski proses hukum sempat berjalan alot pada periode 2023-2025 akibat adanya gugatan perdata, penyidikan pidana tetap bergulir hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi.

Puncaknya, pada 14 Oktober 2025, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/103/X/Res. 2.1/2025/Reskrimsus. Langkah ini diambil setelah Agusrin mangkir berkali-kali dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Terakhir, pada Februari 2026, polisi sempat menggeledah salah satu kediaman keluarga Agusrin di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, namun keberadaannya belum ditemukan.

Desakan untuk Kompolnas Melihat perjalanan kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian penahanan, Imam Nugroho dari Kantor Hukum DPD & Partner menegaskan bahwa Kompolnas harus segera turun tangan.

“Keberadaan Agusrin yang hingga kini belum diamankan memicu pertanyaan publik mengenai profesionalisme aparat. Kami meminta Kompolnas melakukan supervisi langsung. Jangan sampai status DPO ini hanya menjadi pajangan sementara tersangka tetap bebas berkeliaran,” ujar Imam Nugroho dalam keterangannya di Jakarta.

Pihak kuasa hukum berharap dengan keterlibatan Kompolnas, koordinasi pengejaran tersangka dapat diakselerasi. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melacak keberadaan Agusrin guna pelimpahan ke kejaksaan agar proses persidangan dapat segera digelar.

(Faresi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *