![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pernah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta tertanggal 30 April 2026 menuai pertanyaan bagi publik yang mana hingga adanya pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Seketaris Dewan Agustinus nyaman hingga berita ini diturunkan. Sebagaimana berita yang pernah dilangsir agar Sekwan DPRD DKI Jakarta segera diganti dalam pembenahan manajemen internal .
Dinamika ini mempertontonkan terkesan Pramono selaku Gubernur DKI Jakarta sekarang mengabaikan Surat bersifat penting itu .
Surat Ketua DPRD DKI Jakarta itu dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam pasal 202 ayat (2) Undang – Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 217 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD.
DPRD DKI: Pemprov harus Benahi Manajemen Internal
Atas dasar itu, berkaitan dengan pergantian jabatan Sekretatis DPRD, kami menyetujui saudara: Agustinus, ES, MM pangkat/golongan ruang, pembina Tingkat I/IV/b, jabatan Sekretaris DPRD DKI Jakarta untuk dapat dimutasi ke Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Kepariwisataan guna meningkatkan daya tarik pariwisata DKI Jakarta menuju Kota Global dan berbudaya. Sehubungan hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta gubernur agar dapat mengakomodir persetujuan tersebut.
Apakah Agustinus ini karena kelihaiannya mengelola APBD Sekwan DPRD DKI yang disinyalir sarat KKN
Dari sumber yang dipercaya selama pengelolaan APBD Sekwan DPRD yang diperankan oleh Asril Pinayungan R, SH ,MSi jabatan Kabag umum sekretariat DPRD DKI pada kegiatan proyek pecah menjadi kegiatan proyek gelondongan misalnya salah satunya proyek rehabilitasi gedung DPRD DKI Jakarta senilai Rp49,6 miliar yang diduga dipecah menjadi 19 paket kontrak berbeda padahal adanya seluruh pekerjaan berada pada alamat dan lokasi gedung yang sama .
(DeanMP)
