Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah berbagai merek yang merupakan barang sita eksekusi milik terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pemusnahan dilakukan pada hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026, Rabu (20/5/2026), di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta. Menariknya, belasan jam tangan tersebut dipastikan merupakan barang tidak identik atau palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli.

Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat tinggi Kejaksaan RI, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.

Selain itu, proses verifikasi turut melibatkan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan mewah.

Pemusnahan barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU pengelolaan dana investasi PT Asabri yang menjerat Jimmy Sutopo.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang pemberian izin pemusnahan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan penanganan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memastikan barang-barang yang dinyatakan palsu tidak lagi beredar di masyarakat.

Fridolin S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *