![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi nasional di bidang tata kelola pemerintahan. Dalam hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2025, Kejaksaan RI berhasil meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia dengan predikat kategori “AA” atau sangat memuaskan pada Klaster I Kementerian/Lembaga.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang mewakili Jaksa Agung RI, dalam puncak peringatan Hari Kearsipan Nasional yang digelar di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pencapaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejaksaan RI dalam membangun sistem kearsipan modern, akuntabel, dan berbasis digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari langkah besar Kejaksaan RI dalam melakukan transformasi digital dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (E-Government). Melalui integrasi aplikasi kearsipan seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan, seluruh proses surat-menyurat, disposisi pimpinan, hingga pelacakan dokumen kini dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan dari tingkat pusat hingga daerah.
Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga dinilai unggul dalam pengelolaan arsip penegakan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Mulai dari arsip perkara pidana umum, tindak pidana khusus korupsi, hingga dokumen pemulihan aset negara, seluruhnya dikelola secara tertib dan aman sebagai bagian penting dari alat bukti hukum yang akuntabel.
Keberhasilan ini juga merupakan hasil komitmen kuat pimpinan Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan tata kelola arsip sebagai salah satu pilar utama akuntabilitas institusi. Komitmen tersebut dijalankan secara menyeluruh melalui dukungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dalam memperkuat sarana, prasarana, tata naskah dinas, hingga dukungan anggaran operasional kearsipan.
Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting. Kejaksaan RI secara konsisten melakukan pembinaan terhadap para arsiparis dan seluruh satuan kerja agar tidak hanya menjadi pengguna arsip, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pencipta arsip yang patuh terhadap aturan retensi dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.
Predikat “AA” yang diraih Kejaksaan RI bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan simbol keberhasilan institusi penegak hukum dalam menjaga memori kolektif bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Dengan tata kelola arsip yang modern dan profesional, Kejaksaan RI menunjukkan kesiapannya mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 melalui birokrasi yang transparan, efektif, dan berintegritas.
Fridolin Situmorang
