Spread the love

Loading

Oleh: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

klikbangsa.com ( Jakarta) – Banyak mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi pada 12 Juni 2026 dibuat terkejut ketika melihat personel TNI ikut dilibatkan dalam pengamanan aksi. Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: mengapa TNI ikut mengurusi aksi mahasiswa? Bukankah pengamanan demonstrasi merupakan ranah kepolisian sebagai institusi yang memang memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?

Keterkejutan tersebut sebenarnya bukan semata-mata soal kehadiran TNI dalam satu peristiwa demonstrasi. Yang lebih mengusik adalah karena keterlibatan itu muncul di tengah semakin luasnya peran TNI dalam berbagai bidang kehidupan sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan TNI tidak hanya berkutat pada urusan pertahanan negara, tetapi juga terlibat dalam program ketahanan pangan, pembangunan pertanian, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai program pembangunan sosial lainnya.

Jika dilihat satu per satu, setiap tugas tersebut mungkin dapat dijustifikasi sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Namun jika dilihat secara keseluruhan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: sampai di mana batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil? Pertanyaan inilah yang menjadi sumber kegelisahan banyak kalangan, terutama mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi.

Dalam teori hubungan sipil-militer yang dikembangkan ilmuwan politik seperti Samuel P. Huntington, demokrasi yang sehat ditandai oleh adanya pemisahan yang jelas antara institusi militer dan institusi sipil. Militer bertugas menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal maupun ancaman tertentu terhadap kedaulatan negara, sedangkan urusan pemerintahan, pembangunan ekonomi, pendidikan, politik, dan kehidupan masyarakat sehari-hari dijalankan oleh lembaga sipil. Pemisahan ini penting agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu institusi.

Indonesia sendiri pernah memiliki pengalaman panjang dengan konsep Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru. Saat itu militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan dan keamanan, tetapi juga memiliki peran sosial-politik yang sangat luas. Militer hadir dalam birokrasi, parlemen, pemerintahan daerah, kampus, hingga organisasi kemasyarakatan. Salah satu pelajaran penting dari era tersebut adalah bahwa semakin luas peran militer di ruang sipil, semakin sempit pula ruang partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.

Karena itu, reformasi 1998 berupaya menata ulang hubungan sipil-militer dengan menempatkan TNI kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Reformasi tersebut bukanlah bentuk pelemahan terhadap TNI, melainkan justru upaya membangun profesionalisme militer agar fokus pada tugas pokoknya.

Namun perkembangan yang terjadi belakangan ini memunculkan kesan bahwa batas-batas tersebut mulai kembali kabur. Ketika TNI terlibat dalam urusan pangan, koperasi, program makan bergizi, pembangunan desa, hingga pengamanan aksi mahasiswa, publik melihat adanya kecenderungan perluasan peran yang melampaui fungsi pertahanan konvensional. Akibatnya, muncul persepsi bahwa negara semakin mengandalkan pendekatan militer untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sebenarnya berada dalam ranah sipil.

Dalam konteks ini, kritik mahasiswa tidak seharusnya dipahami sebagai sikap anti-TNI. Justru kritik tersebut merupakan bagian dari tradisi demokrasi yang menginginkan agar setiap institusi negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya. Mahasiswa mempertanyakan bukan siapa yang menjalankan tugas, melainkan apakah tugas tersebut memang menjadi kewenangan institusi yang bersangkutan.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki argumentasi bahwa pelibatan TNI diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis nasional. Namun dari perspektif demokrasi, efektivitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Demokrasi juga mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan, pembagian kewenangan yang jelas, dan supremasi sipil atas institusi militer.

Di sinilah letak perdebatan yang sesungguhnya. Persoalannya bukan apakah TNI mampu mengurus koperasi, membantu program pangan, memasak di dapur MBG, atau ikut mengamankan demonstrasi mahasiswa. Kemampuan itu mungkin saja ada. Persoalannya adalah apakah semakin banyaknya ranah sipil yang dikerjakan TNI akan memperkuat profesionalisme militer dan demokrasi, atau justru mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan militer yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Jika pada masa lalu publik mengenal istilah Dwi Fungsi, maka fenomena yang berkembang saat ini oleh sebagian kalangan bahkan mulai disebut sebagai gejala “multifungsi” militer. Istilah tersebut tentu masih menjadi perdebatan. Namun kemunculannya menunjukkan adanya kegelisahan yang nyata di masyarakat. Sebab dalam negara demokrasi, kekuatan militer yang profesional bukanlah militer yang hadir di semua bidang, melainkan militer yang kuat, dihormati, dan fokus menjalankan fungsi pertahanannya secara optimal di bawah kendali pemerintahan sipil yang demokratis.

(Faresi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *