![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan malam hari, Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan razia stasioner pada Kamis (18/6/2026) dini hari di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kegiatan yang dipimpin Pawas IPTU Sholikul H., S.H. tersebut melibatkan personel Polsek Metro Tamansari dan Unit Lalu Lintas dengan sasaran kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan senjata tajam maupun barang-barang terlarang lainnya.
Saat pelaksanaan razia yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB di depan Gedung Worcas Group, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dan pengguna jalan yang melintas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang mengendarai sepeda motor Honda PCX.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah obat keras berupa enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer yang dibawa oleh yang bersangkutan.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa penemuan seorang pria yang membawa obat keras golongan daftar G dalam kegiatan razia stasioner merupakan hasil dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.
“Kegiatan razia yang kami laksanakan secara rutin bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan keras tanpa izin, serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya. Dalam kegiatan kali ini, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah,” ujar Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Kamis, 18/6/2026
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan bahwa obat keras golongan daftar G memiliki aturan penggunaan yang ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis yang berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi melanggar hukum. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan tujuan kepemilikan obat tersebut,” tambahnya.
( Hms Polrestro Jakbar / Wly )
