Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Unit Piket Konsultasi Polres Metro Jakarta Utara, awalnya mengatakan kepada warga untuk mengurunkan membuat laporan pengaduan terkait pemalsuan tandatangan. Jumat (10/7), diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara.

Awalnya petugas piket Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, bahwa berkas bukti yang dibawa oleh calon pelapor untuk dilaporkan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan belum dipergunakan untuk merugikan calon pelapor.

“Kami tahu berkas yang mau dilaporkan dalam proses di Unit PPA dan masuk dalam BAP ,” jelas petugas piket konsul.

Berdasarkan sumber informasi yang didapatkan, bahwa pelapor inisial (JAR) selaku orang tua korban Kekerasan seksual yang tandatanganya diduga dicatut, untuk pernyataan cabut laporan (dugaan damai) ke pihak pelaku. Sementara informasi dari pihak Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut akhirnya, Tim pengacara berkomunikasi dengan unit PPA dan mendapatkan keterangan bahwa terkait dokumen pemalsuan tandatangan tidak masuk dalam (BAP) Berita Acara Pemeriksaan.

Dengan adanya penjelasan unit PPA tersebut, tim pengacara kembali ke petugas piket konsul untuk tetap membuat laporan yang akhirnya disimpulkan dapat dilakukan kembali pelaporan.

“Iya ditolak, karena awalnya beranggapan tidak ada kerugian.Jadi tadi kita usahakan lagi untuk menyamakan persepsi, dan akhirnya kita buat laporan,” ucap Yanuar Fajri, SH.

Selain itu, Cristine Sirait, SH, uang juga satu tim pengacara JAR, memberikan keterangan, telah diduga ada mencantumkan tandatangan JAR untuk menerima perdamaian dan atau cabut laporan terduga kekerasan seksual anak dibawah umur.

“Kami mau melaporkan pemalsuan tersebut, bukan untuk menambahkan bukti dari BAP terdahulu, karena kami belum masuk di ranah itu,” ucap Cristine.

Akhirnya, pihak Polres menerima laporan kami dan dilanjutkan minta keterang Kepada yang bersangkutan, dan laporan kami diterima dan tercatat Jumat, 10 Juli 2026, tepat pukul 15.01 wib.

“Kami menunggu tindaklanjut untuk langkah selanjutnya dari pihak Polres,” pungkasnya.

Sementara itu JAR mengatakan, tidak pernah menyetujui dan membubuhkan tandatangan untuk cabut laporan serta menerima imbalan apapun dari pihak pelaku,” tegasnya.

“Saya tidak tahu ada surat pernyataan tersebut, karena tidak pernah dilibatkan,” bebernya.

Lebih lanjut, JAR mengatakan, awalnya khawatir untuk melaporkan, selain takut juga bingung caranya. Akhirnya dengan bertemu tim 6 wartawan dari Kantor Walikota Jakarta Utara, dan punya keberanian untuk prosedurnya.

“Alhamdulillah, akhirnya saya melaporkan pemalsuan tandatangan saya, berkat dukungan tim 6,” tandasnya.

Lanjutnya, saat ini saya dibantu dan didampingi oleh Tim Pengacara yang di hadirkan oleh saudara Zultampu dan juga Tim 6 wartawan yang meliput di Kantor Walikota Jakarta Utara.

Selanjutnya, JAR bersama korban diduga belum mendapatkan dukungan penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025, yang menegaskan komitmen Negara dalam memberikan kompensasi bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kerugian, namun tidak mampu dipenuhi oleh pelaku secara penuh.

PP ini yang turut melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dan juga khusus yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi UPT PPA, serta didukung oleh kebijakan otonomi daerah dan layanan terpadu secara gratis.

Aturan dan pedoman operasional PPA di DKI Jakarta meliputi beberapa hal sebagai berikut:

Layanan Kasus: Berfokus pada penerimaan pengaduan, penampungan sementara, pendampingan hukum dan psikologi, serta pelayanan medis.

Wilayah layanan: diperuntukkan bagi korban yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan pos pengaduan yang tersebar di berbagai Wilayah Kota Administrasi.

Fasilitas Hukum: Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memastikan perlindungan penuh tanpa restorative justice untuk kasus kekerasan seksual.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *