Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Polisi membekuk 12 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) sindikat Lampung di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Para pelaku mengumpulkan hasil curiannya di sebuah rumah kontrakan.

“Pelaku diduga berjumlah 15 orang, 12 orang yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan tersangka, sisanya masih diburu,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Putra menjelaskan, para pelaku melakukan perbuatannya secara berpasangan dan bergantian.

Bermodalkan kunci letter T, pelaku sudah bisa membobol belasan motor meski dilengkapi kunci pengaman.

“Apabila sudah mendapatkan sepeda motor curian, motor itu lalu dikumpulkan di “Save House” mereka di rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” ungkap Putra.

Sebagian motor yang telah dicuri tersebut lalu dipreteli dan langsung diangkut menggunakan mobil pick up ke wilayah Lampung. Putra mengatakan, hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Berdasarkan pengakuannya, para tersangka sudah melakukan pencurian di 23 tempat di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kota Tangerang.

“18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora,” ucap Putra.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit motor, lima kunci letter T, handphone, bodi motor, magnet pembuka kunci, dan tujuh plat kendaraan hasil curian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, penangkapan para tersangka berawal saat polisi menemukan lokasi kontrakan para pelaku yang berada di Jalan Gang Urut RT01/06 Kelurahan Nerogtog Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Kontrakan tersebut diduga sebagai penyimpanan hasil curian sepeda motor.

Selanjutnya, pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap lima orang pelaku berikut satu unit Sepeda motor Honda Vario yang sudah dalam kondisi terbongkar.

Satu jam kemudian, dua pelaku lainnya datang dengan mengendarai satu sepeda motor vario dengan nomor polisi (nopol) B4158BYR dan ditemukan satu set kunci Leter T.

“Kemudian datang lagi satu orang tersangka lainnya ke save house dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol A 5847 CL dan ditemukan juga satu set kunci leter T,” katanya.

Putra menambahkan, dari penangkapan para pelaku tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, anggota kembali mengamankan dua unit mobil Mitsubisi L 300 dengan nopol BE8610 IM dan mobil Mitsubisi L 300 dengan nopol BE8231RM di Jalan Tol Jakarta-Merak beserta satu buah blok mesin motor.

Diduga, para pelaku yang masih satu sindikat itu hendak mengirim motor hasil curian ke Lampung. Pada pukul 21.30 WIB, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu unit mobil Isuzu truk dengan nopol BE8995 WS beserta dua unit sepeda motor Honda Beat nopol B4991BSU dan Honda Beat nopol B3171UTW.

Putra mengatakan, total jumlah tersangka yang ditangkap berjumlah 12 orang. Mereka masing-masing yakni MA (25), SA (33), BA (23), MS (29), AS (27) berperan sebagai eksekutor.

Kemudian tersangka HS (24), TN (25), NM (25) berperan sebagai joki. Selanjutnya, FI (22), BS (32), SM (25), dan HS (19) berperan sebagai pengirim motor hasil curian ke wilayah Lampung.

(Hms Polres Jakbar / Wly)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *