![]()
klikbangsa.com Muara Enim – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap seorang oknum anggota DPRD Muara Enim terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan suap dalam proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap dua orang berinisial KT, yang merupakan anggota DPRD Muara Enim, serta RA, anak dari KT.
Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Usai penangkapan, penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni:
-
Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
-
Rumah KT lainnya di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai;
-
Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui uang Rp1,6 miliar yang berasal dari proyek irigasi senilai kontrak sekitar Rp7 miliar tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Mobil tersebut bersama sejumlah dokumen, surat-surat, serta barang elektronik berupa telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut. Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah.
“Perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” ungkap pihak Kejati Sumsel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan wakil rakyat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek infrastruktur yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Fridolin FH

