Dr. Safrianto Zuriat Putra: Kejari Jakpus Profesional, Tak Ada Intervensi
Beritasekda.com Jakarta Pusat – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, angkat bicara menanggapi berbagai tudingan miring yang belakangan beredar di salah satu media online. Isu-isu tersebut antara lain menyangkut penanganan kasus dugaan kredit fiktif Bank DKI, tuntutan ringan dalam perkara penganiayaan, serta tuduhan kurangnya keterbukaan informasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (19/9/2025), Safrianto menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tindakan hukum yang diambil oleh pihaknya telah sesuai dengan prosedur hukum dan berdasarkan fakta persidangan.
“Teman-teman jaksa bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya di Kantor Kejari Jakarta Pusat.
Klarifikasi Kasus Kredit Fiktif Bank DKI
Salah satu isu yang menjadi sorotan publik adalah dugaan keberpihakan Kejari Jakarta Pusat terhadap Bank DKI dalam perkara dugaan kredit fiktif. Sejumlah pihak menilai Kejari bersikap pasif terhadap laporan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Safrianto menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Bank DKI masih menguasai aset jaminan kredit, dan nilai asetnya lebih tinggi dari nilai pinjaman. Karena itu, tidak ada unsur kerugian negara, sehingga perkara ini bukan termasuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kredit lebih tepat ditangani dalam ranah Pidana Umum, bukan Pidana Khusus.
Soal Tuntutan Ringan dalam Kasus Penganiayaan
Perkara lain yang menuai kritik adalah tuntutan tiga bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010.
Menurut Safrianto, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan, termasuk hasil visum dan faktor usia terdakwa.
“Visum menunjukkan luka ringan, hanya memar. Dua dari tiga terdakwa sudah lanjut usia, 72 dan 75 tahun. Ini menjadi dasar kami dalam menuntut secara proporsional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada intervensi dalam proses penanganan perkara ini.
Tanggapan atas Kritik Soal Transparansi
Menyikapi tudingan bahwa Kejari Jakarta Pusat tertutup terhadap media dan enggan memberikan akses informasi, Safrianto membantah keras. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan menjalin komunikasi aktif melalui Kasi Intelijen serta akun media sosial resmi Kejari Jakpus.
“Kami tidak anti kritik. Kami punya akun resmi seperti Instagram dan media sosial lainnya. Wartawan bisa langsung berkomunikasi dengan Kasi Intel untuk klarifikasi,” tuturnya.
Safrianto juga menilai kritik yang berkembang lebih bersifat personal dan tidak mewakili organisasi media secara resmi.
Telah Klarifikasi ke Komisi Kejaksaan
Lebih lanjut, Safrianto mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Pusat telah memberikan klarifikasi resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait laporan masyarakat atas dua perkara tersebut.
“Kami sudah menyerahkan semua dokumen, data hukum, dan proses penanganan perkara kepada Komjak. Semua dilakukan sesuai SOP,” ungkapnya.
Imbauan untuk Media
Menutup pernyataannya, Safrianto mengajak insan pers untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menyampaikan berita, terutama terkait pemberitaan kasus hukum.
“Kami berharap rekan-rekan media bisa menyajikan berita sesuai fakta persidangan dan kode etik jurnalistik. Mari bersama-sama membangun pemahaman hukum yang benar di masyarakat,” pungkasnya.
(Riky)