Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Pemda Provinsi DK Jakarta bersama TNI /Polri,Dinas sosial,Dishub dan Dinas Trantib untuk menegakkan hukum penggunaan trotoar di Indonesia diatur utamanya oleh undang undang nomor 22 tahun 2006 tentang Lalulintas dan angkutan jalan (UULLAJR),PPno 34 tahun 2006 tentang jalan dan Peraturan menteri pekerjaan umum no .03/PRT/M/2014

Dalam pelayanan penertiban (Yantib)Giat Yantib perbantuan kegiatan operasi bina tertib trotoar 2026 personil yang diturunkan Satpol PP, Dinas sosial, Dinas Perhubungan dan jajaran samping TNI dan POLRI bertempat diwilayah Petojo Utara Jakarta pusat ( 18/2 /2026 )sebagai bukti kerjanya Muspika dan Muspida menjelang bulan Ramadhan ini.

Mau tak mau fakta dilapangan dalam penertiban masyarakat yang parkir kendaraan diatas trotoar jalan terjerat penertiban dan harus mendukung bila ditertibkan sebagai kerjasama penegakan hukum dinegara Republik Indonesia.

Pelayan penertiban ini dilaksanakan dengan sopan dan santun mewujudkan azas kemanusiaan yang adil dan beradab seperti adanya kendaraan beroda dua atau mobil parkir diatas trotoar maka diminta agar pemilik kendaraan segera memindahkan kendaraan mereka agar tidak parkir diatas trotoar jalan .

Giat Yantib ini disepanjang trotoar agar para pengguna jalan yang bulan kendaraan motor beroda dua atau sepeda tentunya untuk pengguna jalan yang layak yakni berjalan kaki .

(Doc Dean MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *